DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EFEKTIVITAS PERAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DESA (Studi Kasus Di Desa Stagen, Kabupaten Kotabaru)
PENGARANG:Risma Auliani
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-02-07


Penelitian ini ditulis dengan tujuan untukmengetahui dan menganalisis apakah peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 sudah sesuai dengan Otonomi Desa serta mengetahui dan menganalisis bagaimana peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses penyusunan Peraturan Desa di Desa Stagen Kabupaten Kotabaru.

Metode penelitian yang digunakan dalam rangka menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan, wawancara, serta menggunakan teknik Non Probabilty Sampling Design, yaitu sample yang diambil sudah dipilih. Hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah, pertama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tiga peran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apabila BPD mampu menjalankan ketiga peran pokoknya dengan baik dalam membuat Peraturan Desa serta dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desanya dan menuangkannya dalam bentuk Peraturan Desa, maka dapat dikatakan peran dan fungsi BPD tersebut sudah sesuai dengan Otonomi Desa. Kedua, berdasarkan hasil penelitian, peran dan fungsi BPD Desa Stagen, Kabupaten Kotabaru dapat dikatakan belum efektif terutama dalam proses pembuatan Peraturan Desa, pasalnya dilihat dari jumlah peraturan desa yang dihasilkan pertahunnya belum menunjukkan bahwa BPD Desa Stagen menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Tidak adanya Peraturan Desa yang dibentuk selain APBDes dan RPJMDes merupakan wujud dari peran dan fungsi BPD Desa Stagen yang tidak berjalan secara maksimal.

 

Kata kunci: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Otonomi Desa, Peraturan Desa.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI