DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGATURAN PENGEDARAN OBAT-OBATAN TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN | |
| PENGARANG | : | WAHIDATUL JAMILAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2023-12-29 |
Tujuandaripenelitianskripsiiniadalahuntukmengetahuipengaturanterhadapagenizindistributorpengedarobat-obatandiIndonesia,sertaprosedurpengaturansanksiterhadap agen distributor obat-obatan tanpa izin berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023.Jenispenelitianyangdigunakanadalahnormatifdengantipepenelitianadalahkekaburannorma.Sesuaidengansifatpenelitiandalamskripsiiniyaitudeskriptifanalitis,makapendekatanyangdigunakanadalahpendekatanperundang-undangandanpendekatankoseptual.Untukmenganalisisisuhukumnya,digunakansumberbahanhukumprimer,sekunder,dantersier,dikumpulkanmelaluisistematisbahanhukumdandianalisissecarakualitatifuntuk menjawabpermasalahanyangditeliti.
Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama,Pasal 143 UU No. 17 Tahun 2023mewajibkan setiap distributor sediaan farmasi memiliki izin usaha, namun kewajibanini dikecualikan untuk usaha jamu gendong, jamu racikan dan fasilitas produksi obatpenggunaan khusus. Pelaku usaha yang memiliki izin usaha, akan dikenakan sanksiadministratif jika obat-obatan yang diedarkan tidak memiliki izin edar atau tidakmemenuhi standar persyaratan keamanan. Namun sanksi administratif ini tidak dapatditerapkan pada distributor yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha. Kedua, Sanksiyang diberikan terhadap agen distributor obat-obatan tanpa izin berdasarkan UU No.17 tahun 2023 Pasal 435 adalah sanksi pidana yakni pidana penjara paling lama 12tahunataupidanadendapalingbanyakRp.5.000.000.000,00.Agarketentuaninidapatdijalankandenganmaksimal,makadibutuhkanpengawasan.Pentingsekalipengawasanmelibatkanmasyarakat,yaknimasyarakatdapatmelaporkanjikamenemukan obat yang diduga tidak memenuhi syarat keamanan melalui program dariBPOM.Denganadanyaaduantersebutmakainstitusiterkaitdapatmelakukantindakanuntukmelakukan pemeriksaan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI