DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT (Penertiban Pedagang Kaki Lima di Tanjung Kabupaten Tabalong)
PENGARANG:SEPTIANA PUTRI AYU
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-02-08


                                                                                        ABSTRAK

 

Septiana Putri Ayu, D1B114241, 2018. Implementasi Peraturan Bupati Tabalong Nomor 75 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Penertiban Pedagang Kaki Lima di Tanjung Kabupaten Tabalong). Dibimbing oleh Jamaluddin selaku pembimbing I dan Suriansyah Umar selaku pembimbing II.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Bupati Tabalong Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat khususnya penertiban Pedagang Kaki Lima di Tanjung kabupaten Tabalong yang dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Tabalong dengan fokus penelitian penertiban Pedagang Kaki Lima. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara langsung dengan informan dan dokumentasi. Peneliti juga menggunakan teori Edward George III mengenai implementasi kebijakan yaitu : komunikasi, sumber daya, disposisi atau sikap pelaksana dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Peraturan Bupati Tabalong Nomor 75 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat khususnya dalam penertiban Pedagang Kaki Lima yang dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong belum terimplementasi dengan maksimal. Walapun telah dilaksanakan patroli rutin dan melakukan sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima karena pemberian sangsi kepada Pedagang Kaki Lima tidak menimbulkan efek jera. Selain itu ada kendala yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja yaitu belum tersedianya prasarana atau tempat khusus yang dibuat oleh Pemerintah Tabalong untuk Pedagang Kaki Lima berjualan.  Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan penertiban hendaknya lebih tegas sesuai dengan tugas dan fungsi yang dijalankan agar Pedagang Kaki Lima tidak melanggar aturan yang telah dibuat oleh Bupati Tabalong. Pemerintah Kabupaten Tabalong hendaknya segera membuat tempat khusus untuk Pedagang Kaki Lima agar Tanjung kabupaten Tabalong tertata rapi dan bersih.

 

Kata kunci : Implementasi, Pedagang Kaki Lima, Peraturan Bupati Tabalong 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI