DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Problematika Regulasi Pemberhentian Ketua Rukun Tetangga Oleh Kepala Desa
PENGARANG:RINTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-27


Abstrak : Ketua rukun tetangga (RT) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan diakui secara hukum Sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 3 ayat (3) menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa." Namun, sering terjadi ketua RT diberhentikan oleh kepala desa tanpa prosedur yang jelas. hal tersebut menjadi problematika tersendiri pada sebagian desa di Indonesia, yang mana tidak semua desa memiliki peraturan desa terkait mekanisme pemberhentian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi regulasi dalam pemberhentian ketua RT, serta untuk mengetahui formulasi politik hukum pemerintah desa terkait regulasi pemberhentian ketua RT. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (Legal Research) oleh penulis dengan pendekatan Perundang- undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Temuan penelitian menunjukkan isu hukum: Pertama, terjadi kekosongan hukum ketika desa tidak memiliki regulasi mengenai mekanisme pemberhentian ketua RT, yang dapat mengakibatkan tindakan sewenang-wenang oleh kepala desa. Kedua, penting bagi desa untuk memiliki regulasi terkait mekanisme pemberhentian ketua RT agar tercipta kepastian hukum di tingkat desa.

Kata kunci : Kepala Desa; Ketua Rukun Tetangga; Regulasi Pemberhentian

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI