DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEDUDUKAN SURAT KETERANGAN TANAH ADAT (SKTA) SEBAGAI TANDA PENGUASAAN HAK ATAS TANAH ( Studi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No 13 Tahun 2009 jo No 4 Tahun 2012 Tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah ) | |
| PENGARANG | : | PRI PRATAMA SETIA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-05 |
ABSTRAK
Tujuan ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan Surat Keterangan Tanah sesuai dengan Investarisasi Nasional yang berlaku dan bagaimana status hukum dan proses pendaftaran tanah dalam Surat Keterangan Tanah Adat ( SKTA ) di Provinsi Kalimantan Tengah dan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, disesuaikan dengan Investarisasi dan Pengeluaran dengan admninistrasi dan kewenangan daripada pembentukan tersebut dilakukan.
Menurut hasil Penelitian ini, ditinjau dari Studi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 jo Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah, penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Kedudukan Surat Keterangan Tanah Adat tidak sesuai dengan Investarisasi secara Nasional, Kedua, Strategi daripada status hukum dan proses pendaftaran Tanah dari Surat Keterangan Tanah Adat ( SKTA ) dan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) di wilayah Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan:
Kedudukan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang dikeluarkan oleh Damang Kepala Adat yang memiliki kewenangan dalam pengadministrasian dan pengeluaran SKTA berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-hak Adat di Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana telah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tidak sinkron kedudukannya bila dibandingkan dengan investarisasi tanah dan pendaftaran tanah secara nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 tentang Pendaftaran Tanah.
status hukumnya sudah sesuai dan sama dengan ketentuan-ketentuan hukum nasional yang berlaku, hanya saja SKTA yang dikeluarkan oleh Damang Kepala Adat kewenangannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 jo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan SKT di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dikeluarkan melalui Kepala Desa dimana pengadministrasinya berbeda pada tanda tangan yang dikeluar dalam SKT.
Dengan mempertimbangkan, berdasarkan Investarisasi Nasional tentu dalam kedudukan dan status hukum Surat Keterangan Tanah Adat ( SKTA ) dan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) memiliki bentuk dan tahhapannya masing-masing. Dengan mengedepankan kebutuhan daripada Investarisasi.
Kata Kunci: Kedudukan, Surat Keterangan Tanah Adat ( SKTA ), Hak Atas Tanah.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI