DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEDUDUKAN PEMAAFAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERADILAN PIDANA ANAK | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD AULIA RAHMADY | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-11 |
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui Kedudukan Pemaafan Hakim Dalam Putusan Peradilan Pidana Anak. Dalam banyak kasus, hasil Kebutuhan regulasi untuk melindungi anak ternyata tidak cukup jika diatur tersebar dalam beberapa undang-undang, melalui Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 maka secara komprehensif ditemukan jawaban bagaimana pemerintah, masyarakat dan orang tua menjalankan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing untuk melindungi anak..Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang konsekuensi hukum dari hasil proses ini sangat penting dalam konteks sistem peradilan pidana anak. Masalah bagaimana Pemaafan Hakim dalam Putusan Peradilan Pidana Anak Identik dengan Putusan Bebas dan Pemaafan Hakim dapat membuat Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Banding. Penelitian ini merupakan penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan yang merupakan penelitian yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Hasil dari penelitian skripsi ini antara lain: Pertama, Pemaafan Hakim dalam Putusan Peradilan Pidana Anak Identik dengan Putusan Bebas, Dalam hal ini pengadilan menjatuhkan putusan yang mengandung pemidanaan, hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa. Apabila terdakwanya masih belum mencapai usai 16 tahun pada waktu dilakukan tindak pidana, maka hakim dapat mempergunakan pasal 45 KUHP yang memberikan beberapa kemungkinan yakni melakukan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan cara menyerahkan kepada pemerintah tanpa pidana apapun atau menyerahkan kembali terdakwa kepada orangtuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apapun. Maka dari itu, pemaafan hakim dalam peradilan pidana anak lebih terkait dengan upaya pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial anak-anak, bukan sekadar memberikan putusan bebas tanpa pertimbangan lebih lanjut. Prinsip-prinsip ini mencerminkan pedoman hukum dan hak asasi manusia yang diakui secara internasional terkait perlindungan anak-anak dalam sistem peradilan pidana. Kedua, Pemaafan Hakim dapat membuat Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Banding, dalam sistem hukum Indonesia adalah Dengan adanya permintaan banding, segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara yang diajukan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi akan beralih menjadi “tanggung jawab yuridis” Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Peralihan tanggung jawab yuridis, terhitung “sejak tanggal permintaan banding” diajukan oleh para pihak baik itu pihak terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa, serta sepanjang permintaan banding tidak dicabut kembali. Baik mengenai barang bukti dan penahanan beralih menjadi tanggung jawab peradilan tingkat banding. Pengadilan Negeri sebagai peradilan tingkat pertama, tidak memiliki wewenang apa-apa lagi terhadap putusan yang diajukan banding oleh para pihak. Wewenang dan tanggung jawab dengan sendirinya beralih terhitung sejak tanggal permintaan banding itu diajukan oleh para pihak dalam hal ini terdakwa maupun penuntut umum. Kata Kunci (keyword): Pemaafaan Hakim, Putusan Peradilan, Pidana Anak
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI