DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG MELANGGAR KODE ETIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF PRINSIP PUTUSAN “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGARANG:DEVIN JOVIAN VALENTINO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-16


Upaya terhadap mekanisme perbaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menderai moralitas Ketuhanan menjadi topik yang cukup menarik untuk diteliti, karena putusan Mahkamah Konstitusi berlaku final dan mengikat (final and binding) sehingga tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mengubah maupun membatalkan putusan tersebut. Namun putusan Mahkamah Konstitusi yang mengandung kecacatan moral bertentangan dengan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang menjadi landasan bagaimana putusan tersebut seharusnya dibuat. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis menggunakan Teknik pengumpulan bahan melalui studi kepustakaa. Berdasarkan penelitian ini berkesimpulan yaitu 1) Diperlukan sistem perekrutan hakim Konstitusi yang ketat untuk meminimalisir hakim yang tidak berkompeten dan tidak mendasarkan hatinya kepada “KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Serta penjelasan tentang bagaimana nilai “KETUHANAN” seharusnya dijalankan, sehingga meniadakan adanya lebih dari satu interpretasi terhadap nilai “KETUHANAN” dan ketidakpastian hukum. 2) Seyogyanya diperlukan mekanisme Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang melanggar kode etik sehingga mengandung cacat moral karena putusan tersebut didasarkan oleh nilai “KETUHANAN”, sehingga pertanggungjawaban moral putusan tersebut adalah  kepada TUHAN, dan pertanggungjawaban demikian harus dilaksanakan dengan implementasi perwujudan nilai Ketuhanan yang sempurna. Sehingga walaupun hanya terdapat sedikit pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Konstitusi, putusan tersebut tetap harus melalui mekanisme Perbaikan oleh karena pertanggungjawaban moral kepada “TUHAN”.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI