DIGITAL LIBRARY



JUDUL:GANGGUAN JIWA SEBAGAI DASAR HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor :10/Pid.B/2019/PN.Kph)
PENGARANG:WAHYU RAMADHAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-16


RAMADHAN,WAHYU. 2024. GANGGUAN JIWA SEBAGAI DASAR HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor : 10/Pid.B/2019/PN.Kph). Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Prof. Dr. Anang S. Tornado, S.H., M.Kn. 100 hlm. Kata Kunci : Putusan Lepas, Gangguan Jiwa Tujuan penulisan tesis yang berjudul Gangguan Jiwa Sebagai Dasar Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor : 10/Pid.B/2019/PN.Kph) adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum terhadap pelaku yang mengidap Ganguan Jiwa dan upaya hukum yang dapat dilakukan penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Kepahiang nomor : 10/Pid.B/2019/Pn Kph tersebut. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, 1. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Terdakwa sesuai dakwaan ketiga Penuntut Umum yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP, akan tetapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana dan Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van vervolging) dikarenakan Terdakwa masuk dalam kualifikasi orang yang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya karena tidak mampu bertanggung jawab menurut hukum. Kedua, 2. Upaya hukum yang dapat dilakukan penuntut umum memiliki Kendala karena hakim telah memutus ontslag van vervolging . Namun penuntut umum dapat melakukan upaya hukum dalam bentuk banding dengan meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi serta menguji ketepatan penerapan hukum dan putusan pengadilan tingkat pertama dengan pertimbangan belum adanya kejelasan tindak lanjut dari putusan hakim terkait memerintahkan terdakwa agak di rawat di rumah sakit jiwa selama satu tahun yang hal demikian langsung menghapuskan terdakwa dari tuntutan yang ada. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI