DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hukum Terhadap Hak waris Anak Luar Kawin Menurut Perdata Barat
PENGARANG:SHYLVA RAIHANAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-22


Pertama, hasil penelitian hak waris anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan menurut hukum perdata Barat adalah Dalam pandangan hukum perdata anak akan mendapatkan bagian waris yang sama dengan anak yang sah jika anak tersebut telah di akui oleh ayahnya. kedua, perlindungan hukum terhadap hak keperdataan seorang anak luar kawin, dalam hal ini anak luar kawin belum mendapatkan kejelasannya di dalamnya atau belum mendapatkan kepastian hukum yang mengikat bagi anak luar kawin. Seperti yang dijelaskan pada Pasal 283 BW, bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, maka anak tersebut tidak dapat diakui. Tetapi jika anak tersebut sudah diakui oleh ayah kandungnya berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi maka anak tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI