DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG | |
| PENGARANG | : | SAMIRAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-22 |
Skripsi ini membahas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pertanggungjawaban ini mencakup perbuatan yang dilarang seperti melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan korban, mempekerjakan korban untuk eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana tersebut. Analisis menunjukkan bahwa korporasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 2, 3, 4, 6, 9, dan 12, namun tidak dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 5 dan 8 karena keterbatasan subjek hukum yang relevan. Penegakan hukum terhadap korporasi ini penting untuk menegakkan keadilan dan mencegah kejahatan serupa di masa depan. Pendekatan hukum normatif menegaskan bahwa pemberian sanksi yang tegas terhadap korporasi berfungsi tidak hanya sebagai hukuman tetapi juga sebagai pencegahan. Penerapan sanksi administratif, denda besar, hingga pembubaran korporasi diidentifikasi sebagai langkah-langkah efektif untuk memberikan efek jera dan memperkuat komitmen korporasi dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan hukum dan etika. Sistem hukum di Indonesia mengakui dan mengatur pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang terlibat dalam kejahatan serius seperti perdagangan orang, termasuk jika dilakukan oleh atau atas perintah orang yang memiliki posisi manajerial atau otoritas dalam korporasi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI