DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBERIAN HAK PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA
PENGARANG:TRIE EFRILIAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-22


Pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 43A disebutkan bahwa salah satu syarat Pembebasan Bersyarat bagi narapidana kasus narkotika adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Namun pada tahun 2021 syarat ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Perubahan syarat dalam dalam pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika dilandasi atas teori pemasyarakatan dimana pemasyarakatan bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak narapidana, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak pidana. Oleh sebab itu, perubahan perilaku menjadi faktor paling penting dalam menentukan apakah narapidana dapat berintegrasi dengan masyarakat atau tidak. Pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika dilakukan dengan menjunjung hak asasi manusia berdasarkan asas non diskriminasi. Sebagai pelaksana program pembinaan dan bagian dari sistem peradilan pidana, Lapas dapat menentukan apakah narapidana yang bersangkutan berhak mendapat pembebasan bersyarat. Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang dibentuk sebagai tindak lanjut dari Keputusan MA Nomor 28 P/HUM/2021 dianggap sah dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya karena peraturan menteri sifatnya adalah peraturan pelaksana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI