DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA ATAS KEBOCORAN DATA PRIBADI PADA PLATFORM WHATSAPP | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD RUSDIANNOR | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-23 |
Pada WhatsApp, terdapat teknik kloning dapat digunakan membuat salinan identik dari akun WhatsApp seseorang dengan memasang aplikasi pihak ketiga yang dapat merekam aktivitas pengguna WhatsApp, seperti pesan teks, panggilan suara, dan panggilan video. Tujuan Penelitian dalam penelitian adalah 1) menganalisis pertanggungjawaban perdata terhadap kasus penyalahgunaan data pribadi pada platform digital WhatsApp, dan; 2) Menganalisis pihak yang bertanggungjawab terhadap kasus kebocoran pribadi. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif. Jenis penelitian yang bersifat deskriptif. Tipe penelitian yang digunakan adalah Kekaburan norma (vague norm) dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil dalam penelitian ini adalah : 1) Hubungan hukum antara WhatsApp, pelaku pembocoran data, dan korban pembocoran data pribadi, terdapat tanggung jawab yang jelas bagi masing-masing pihak. WhatsApp memiliki kewajiban untuk melindungi data pengguna dan mematuhi regulasi perlindungan data yang berlaku. Pelaku pembocoran data dihadapkan pada sanksi pidana dan tuntutan perdata atas tindakan mereka, sementara korban memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang pelanggaran data, menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami, dan mengajukan pengaduan jika diperlukan. WhatsApp memiliki peranan untuk melindungi hak-hak korban dan mencegah kasus serupa di masa depan, dan; 2) Kasus pencurian data pribadi, gugatan hukum yang diajukan oleh korban terhadap pelaku didasarkan pada tindakan yang melanggar hukum dengan mencuri data pribadi. Jenis gugatan ini bertujuan melindungi hak pemilik data pribadi dan memulihkan kerugian yang diderita oleh korban. Pencurian data merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang mengharuskan perlindungan dan kerahasiaan data pribadi. Pertanggungjawaban hukum bersifat fault-based liability, di mana pelaku bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahan atau kelalaian. Kata kunci : Penyalahgunaan Data, Kebocoran Data, Pertanggungjawaban Hukum
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI