DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERNYATAAN DAMPAK KORBAN (VICTIM IMPACT STATEMENT) DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
PENGARANG:AULIA PASCA DIPRINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-23


DIPRINA, AULIA PASCA. 2024. PERNYATAAN DAMPAK KORBAN (VICTIM IMPACT STATEMENT) DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing : Dr. Hj. Nurunnisa, S.H., M.H., 116 Halaman. ABSTRAK Kata Kunci: Pernyataan Dampak Korban, Tindak Pidana, Kerasan Seksual. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia perlindungan hukum masih banyak memberikan porsi besar kepada pelaku kejahatan. Korban tindak pidana seringkali menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan perlindungan hukum sehingga korban merasa tidak didengar atau diabaikan dalam proses hukum. Dalam ruang lingkup kekerasan seksual di indonesia, pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual korban tidak memiliki hak untuk menyampaikan tentang dampak atau akibat dari tindak pidana kekerasan seksual yang mereka alami. Pernyataan Dampak Korban (Victim Impact Statement) dapat menjadi suatu instrumen penting untuk menyampaikan secara jelas dan rinci mengenai dampak kekerasan seksual yang mereka alami. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik kesimpulan. Pertama, Urgensi Pernyataan Dampak Korban (Victim Impact Statement) sebagai hak bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dapat dilihat berdasarkan untuk pengakuan terhadap hak dan martabat korban, memperbaiki keseimbangan dalam proses hukum, mendorong proses pemulihan korban, meningkatkan perlindungan hukum terhadap korban, dan pencegahan reviktimisasi. Selain itu, pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat diimplementasikan oleh Pernyataan Dampak Korban (Victim Impact Statement), Pernyataan Dampak Korban (Victim Impact Statement) juga selaras dengan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagaimana yang tercantum pada Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua, Kebijakan terkait Pernyataan Dampak Korban (Victim Impact Statement) dalam meningkatkan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dimasa mendatang yang ideal untuk diadopsi di Indonesia menurut penulis adalah dengan menggabungkan atau mengkombinasikan pernyataan dampak korban dari negara Amerika Serikat, Belanda, Australia Selatan, dan Kanada.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI