DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH DEEPFAKE ARTIFICIAL INTELLIGENCE SEBAGAI TINDAK PIDANA BERDASARKAN KUHP DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | |
| PENGARANG | : | AULIA WARDATA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-24 |
WARDATA, AULIA. 2024. Pencemaran Nama Baik Oleh Deepfake Artificial Intelligence Sebagai Tindak Pidana Berdasarkan KUHP Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Prof. Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. 115 halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : pencemaran nama baik,deepfake artificial intelligence, KUHP dan UU ITE
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik oleh deepfake artificial intelligence berdasarkan KUHP dan Undang-Undang ITE serta menganalisis pertanggungjawaban pidananya. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan.
Hasil penelitian tentang kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik oleh deepfake artificial intelligence berdasarkan KUHP dan Undang-Undang ITE, penyalahgunaan deepfake artificial intelligence yang memenuhi kriteria kriminalisasi dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Di Indonesia belum ada pengaturan hukum secara khusus yang mengatur terkait dengan pencemaran nama baik oleh AI, sehingga UU ITE memiliki perluasan untuk mengatur terkait dengan pengaturan hukum yang berkaitan dengan deepfake artificial intelligence saat ini. Ketentuan tersebut terdapat pada 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Kemudian pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ketentuan lain terkait deepfake artificial intelligence juga terdapat pada KUHP dan UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau yang dikenal dengan KUHP Baru. Dalam KUHP terdapat pada Pasal 310 ayat (1) KUHP sedangkan pada UU No. 1 tahun 2023, ketentuan terkait deepfake artificial intelligence bermuatan pencemaran nama baik terdapat pada Pasal 433 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik oleh deepfake artificial intelligence berdasarkan KUHP dan Undang-Undang ITE, dalam hal ini AI tidak dapat digolongkan menjadi subjek hukum, karena dalam konsep suatu pertanggungjawaban menurut beberapa ahli ialah memiliki kesadaran dan dapat menghendaki perbuatannya, dan sebagaimana diketahui AI tidak memiliki kesadaran terhadap perbuatan yang dilakukannya dan juga AI tidak dapat menghendaki terhadap suatu kemungkinan perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, maka pengguna AI yang dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap perbuatan yang dilakukan oleh AI tersebut. Karena manusia merupakan subjek hukum mutlak dalam hukum pidana yang memiliki kesadaran dan unsur kesengajaan terhadap tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh AI.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI