DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA MILITER
PENGARANG:HENNI AZZUARINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-24


Penelitian ini mengkaji bagaimana bentuk perlindungan HAM yang diberikan kepada korban pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan militer dimana pada prosesnya terdapat intervensi dari berbagai produk hukum di Indonesia. Adanya Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1947 yang mana juga dikenal sebagai KUHP Militer membuat adanya beberapa perbedaan dalam sistem perlindungan HAM itu sendiri. Menggunakan metode normative law research penulis menggunakan studi kasus normatif yang mengkaji dari perundang-undangan itu sendiri yang berporos pada norma dan kaidah hukum yang berlaku di masyarakat yang bersifat perskreptif-analitif melalui pendekatan perundang-undangan.Dalam pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 ditegaskan bahwa pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh oknum militer adalah Pengadilan Militer. Sementara itu, penerapan Perlindungan HAM dalam Hukum Militer di Indonesia juga tidak lepas dari Hukum Humaniter Internasional atau Konvensi Jenewa. Di samping itu, KUHP Militer tentunya juga memiliki peran penting dalam penegakkan dan perlindungan HAM di lingkungan militer mengingat ranah militer adalah otoritas terkhusus satuan bersenjata yang pada hakikatnya diharapkan dapat melindungi bangsa Indonesia. Oleh karenanya, dalam upaya perlindungan HAM di lingkungan militer turut melibatkan beberapa pihak dan peraturan perundang-undangan yang mana diberlakukan sesuai dengan jenis pelanggaran HAM yang terjadi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI