DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI | |
| PENGARANG | : | AYOE ADILIA YASYNTA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-24 |
Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis makna dari unsur melawan
hukum pada undang-undang perlindungan data pribadi Untuk menemukan
maksud unsur melawan hukum yang diatur pada pasal 67 ayat (2) dan (3) dalam
undang-undang perlindungan data pribadi apakah sudah sesuai dengan prinsip
kebijakan hukum pidana. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah
jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual
(Conceptual Approach).
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa: Pertama, data pribadi tiap
warga negara indonesia adalah hal yang wajib dilindungi oleh pemerintah negara
indonesia sebagai pemegang kendali peraturan di indonesia, namun menurut
penulis dalam penelitian ini, pada pasal 67 ayat 2 dan 3 undang-undang No. 27
tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi ditemukan unsur yang dapat
menimbulkan over kriminalisasi pada pelaku yang tidak sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum dalam unsur melawan hukum mengungkapkan dan
menggunakan data pribadi miliknya. Kedua, pasal 67 ayat 2 dan 3 undang-undang
tentang perlindungan data pribadi dinilai menghadirkan kekaburan hukum, antara
lain; Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang tidak menjelaskan lebih
rinci apa yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, kemudian dampak
kebingungan pada masyarakat karena sifatnya yang multitafsir sehingga pasal 67
ayat (2) dan (3) menjadi tidak efektif yang jelas menjadi tidak pastinya hukum
tersebut.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI