DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
PENGARANG:AYOE ADILIA YASYNTA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-24


Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis makna dari unsur melawan

hukum pada undang-undang perlindungan data pribadi Untuk menemukan

maksud unsur melawan hukum yang diatur pada pasal 67 ayat (2) dan (3) dalam

undang-undang perlindungan data pribadi apakah sudah sesuai dengan prinsip

kebijakan hukum pidana. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah

jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan

pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual

(Conceptual Approach).

Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa: Pertama, data pribadi tiap

warga negara indonesia adalah hal yang wajib dilindungi oleh pemerintah negara

indonesia sebagai pemegang kendali peraturan di indonesia, namun menurut

penulis dalam penelitian ini, pada pasal 67 ayat 2 dan 3 undang-undang No. 27

tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi ditemukan unsur yang dapat

menimbulkan over kriminalisasi pada pelaku yang tidak sengaja melakukan

perbuatan melawan hukum dalam unsur melawan hukum mengungkapkan dan

menggunakan data pribadi miliknya. Kedua, pasal 67 ayat 2 dan 3 undang-undang

tentang perlindungan data pribadi dinilai menghadirkan kekaburan hukum, antara

lain; Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang tidak menjelaskan lebih

rinci apa yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, kemudian dampak

kebingungan pada masyarakat karena sifatnya yang multitafsir sehingga pasal 67

ayat (2) dan (3) menjadi tidak efektif yang jelas menjadi tidak pastinya hukum

tersebut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI