DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA BAGI PENERIMA BEASISWA LPDP YANG TIDAK KEMBALI KE INDONESIA | |
| PENGARANG | : | M.DIKI DIAN HENDRAWAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-24 |
Abstrak : LPDP adalah singkatan dari lembaga pengelola dana pendidikan dan awardee adalah penerima beasiswa dari lembaga pengelola dana pendidikan tersebut. Dalam sebuah perjanjian tentu terdapat ketentuan yang membuat para pihak saling mengikat untuk memberikan, melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu yang selanjutnya disebut prestasi dalam sebuah perjanjian. Hak dan kewajiban dalam suatu perjanjian tentu telah disepakati bagi para pihak ketika melakukan negoisasi dalam menentukan isi perjanjian tersebut. Dalam perjanjian beasiswa LPDP antara lembaga dengan penerima beasiswa atau yang disebut awardee memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Namun dalam pelaksanaanya pastinya sering terjadi pelanggaran yang dibuat awardee yang pastinya merugikan pihak LPDP sebagai penyelenggara dana tersebut. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis kekuatan hukum perjanjian beasiswa tersebut dan beberapa pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaannya dalam hukum perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis text secara sistematis. Perjanjian beasiswa LPDP masuk dalam jenis perjanjian timbal balik karena baik itu pihak LPDP ataupun awardee sama-sama mendapatkan manfaat dari perjanjian tersebut, dana yang diberikan tersebut menjadi bentuk manfaat yang didapatkan oleh awardee begitu pula dengan mematuhi ketentuan di dalam buku panduan serta mengabdi dan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi menjadi bentuk manfaat yang di dapatkan oleh LPDP itu sendiri sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan negara sebagai cikal bakal tujuan diselenggaranya pendanaan beasiswa tersebut.. pelanggaran awardee tersebut masuk dalam pelanggaran perjanjian yaitu wanprestasi yang diatur dalam pasal 1239 KUHperdata yang menjadi dasar dapat menuntut ganti rugi karna kelalaian . kemudian Ketentuan ganti rugi sendiri diatur dalam pasal 1243 KUHperdata yang menjadi dasar dalam penuntutan ganti rugi terhadap awadee yang tidak mengabdi dan kembali ke Indonesia setelah masa studinya berakhir.
Kata Kunci:perjanjian, wanprestasi, beasiswa lpdp
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI