DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Tanggung Jawab Pelaku Usaha Yang Dibobol Dalam Sistem Elektronik Perbankan | |
| PENGARANG | : | REIHANA PEMULI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-25 |
- Abstract:
Business actor of Financial Services Institution such as bank keeps customer's
data in technology of banking electronic system. But, frequently the customer's a
personal data get revealed by other party who hacks the system. The Customer's
data is collected and sold and finally the funds in the customer's account
disappears. The Responsibilities of the organizer of electronic system is regulated
In Article 15 of Act Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and
Transactions. The legal problem arises due to vague norms of responsibility of the
business actor who was hacked in banking electronic system. The legal legal
consequence of the customer's data and funds brings about liability of the business
actor upon the customer's loss, if the loss of the customer's find is due to the
fault and negligence of the bank, so the bank must replace the customer's lost
money from his account. On the contrary, if the loss of customer's money is
caused by the customer's negligence, the bank will not replace the said customer's
money.
Legal protection of the injured customer's is both preventive and repressive.
Preventive one is by insuring the customer's funds in Deposit Insurance
Corporation (LPS) as regulated in Article 40 and 37 B paragraph (1) and
paragraph (2) of the Banking Act. While repressive legal protection is by filling
lawsuit using with the scheme of tort. Based on Article 38 of Electronic
Information and Transaction Act, in which the dispute between banking businesses
actors and customers harmed by the hacking of data and funds in electronic banking
systems can be settled out of court (non litigation) and through the court
(litigation).
Keywords: Responsibility, Hacking, Banking Electronic Systems.
1
2
Abstract:
Financial services institutions such as banks store customer data
dalam teknologi system elektronik perbankan. Namun, data pribadi nasabah
seringkali mengalami kebocoran data oleh pihak lain yang membobol sistem
elektronik perbankan. Data nasabah dikumpulkan dan diperjualbelikan yang
bahkan berujung kepada hilangnya dana rekening nasabah. Tanggung jawab
penyelenggara sistem elektronik diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyebutkan setiap
penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara
andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik
sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan problem hukum adanya kekaburan
hukum atau norma kabur tentang tanggung jawab pelaku usaha yang dibobol
dalam sistem elektronik perbankan.
Akibat hukum dari pembobolan data dan dana nasabah dalam sistem elektronik
perbankan adalah timbul suatu tanggung jawab hukum pelaku usaha atas kerugian
nasabah dalam pembobolan data dan dana nasabah dalam sistem elektronik
perbankan yaitu jika hilangnya dana nasabah diakibatkan karena pembobolan data
dan dana nasabah dalam sistem elektronik perbankan karena kesalahan dan
kelalaian dari pihak bank maka pihak bank akan mengganti uang nasabah
sejumlah uang yang dinyatakan hilang dari rekening. Sebaliknya jika hilangnya
uang nasabah diakibatkan karena kelalaian nasabah, maka pihak bank tidak akan
mengganti uang nasabah tersebut. Dalam hal terjadi pembobolan data dan dana
nasabah dalam sistem elektronik perbankan mengakibatkan timbulnya kerugian
pada nasabah.
Perlindungan hukum terhadap Nasabah yang dirugikan dari pembobolan data dan
dananya yaitu perlindungan hukum yang bersifat preventif dan perlindungan
hukum yang bersifat represif. Perlindungan Hukum preventif terhadap Nasabah
yang Mengalami Kerugian atas Pembobolan data dan dananya dalam system
elektronik perbankan yaitu bank harus dengan mengasuransikan dana nasabah
pada Lembaga Penjamin Simpanan diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 37 B ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan dengan adanya Lembaga Penjamin
Simpanan Nasabah. Sedangkan Perlindungan hukum represif yaitu dengan
melakukan upaya tuntutan hukum secara perdata dengan skema perbuatan
melawan hukum (PMH). Berdasarkan Ketentuan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (2)
UUPK dan Pasal 38 UU ITE, Perselisihan atau sengketa antara pelaku usaha bank
dan nasabah yang dirugikan atas pembobolan data dan dana dalam system
elektronik perbankan dapat diselesaikan melalui jalur penyelesaian sengketa
diluar pengadilan (Non Litigasi) dan jalur penyelesaian sengketa melalui
pengadilan (Litigasi).
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pembobolan, Sistem Elektronik Perbankan
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI