DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Tanggung Jawab Pelaku Usaha Yang Dibobol Dalam Sistem Elektronik Perbankan
PENGARANG:REIHANA PEMULI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-25


  • Abstract:

Business actor of Financial Services Institution such as bank keeps customer's

data in technology of banking electronic system. But, frequently the customer's a

personal data get revealed by other party who hacks the system. The Customer's

data is collected and sold and finally the funds in the customer's account

disappears. The Responsibilities of the organizer of electronic system is regulated

In Article 15 of Act Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and

Transactions. The legal problem arises due to vague norms of responsibility of the

business actor who was hacked in banking electronic system. The legal legal

consequence of the customer's data and funds brings about liability of the business

actor upon the customer's loss, if the loss of the customer's find is due to the

fault and negligence of the bank, so the bank must replace the customer's lost

money from his account. On the contrary, if the loss of customer's money is

caused by the customer's negligence, the bank will not replace the said customer's

money.

Legal protection of the injured customer's is both preventive and repressive.

Preventive one is by insuring the customer's funds in Deposit Insurance

Corporation (LPS) as regulated in Article 40 and 37 B paragraph (1) and

paragraph (2) of the Banking Act. While repressive legal protection is by filling

lawsuit using with the scheme of tort. Based on Article 38 of Electronic

Information and Transaction Act, in which the dispute between banking businesses

actors and customers harmed by the hacking of data and funds in electronic banking

systems can be settled out of court (non litigation) and through the court

(litigation).

Keywords: Responsibility, Hacking, Banking Electronic Systems.

 

1

 

2

 

Abstract:

 

Financial services institutions such as banks store customer data

dalam teknologi system elektronik perbankan. Namun, data pribadi nasabah

seringkali mengalami kebocoran data oleh pihak lain yang membobol sistem

elektronik perbankan. Data nasabah dikumpulkan dan diperjualbelikan yang

bahkan berujung kepada hilangnya dana rekening nasabah. Tanggung jawab

penyelenggara sistem elektronik diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 11

Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyebutkan setiap

penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara

andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik

sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan problem hukum adanya kekaburan

hukum atau norma kabur tentang tanggung jawab pelaku usaha yang dibobol

dalam sistem elektronik perbankan.

Akibat hukum dari pembobolan data dan dana nasabah dalam sistem elektronik

perbankan adalah timbul suatu tanggung jawab hukum pelaku usaha atas kerugian

nasabah dalam pembobolan data dan dana nasabah dalam sistem elektronik

perbankan yaitu jika hilangnya dana nasabah diakibatkan karena pembobolan data

dan dana nasabah dalam sistem elektronik perbankan karena kesalahan dan

kelalaian dari pihak bank maka pihak bank akan mengganti uang nasabah

sejumlah uang yang dinyatakan hilang dari rekening. Sebaliknya jika hilangnya

uang nasabah diakibatkan karena kelalaian nasabah, maka pihak bank tidak akan

mengganti uang nasabah tersebut. Dalam hal terjadi pembobolan data dan dana

nasabah dalam sistem elektronik perbankan mengakibatkan timbulnya kerugian

pada nasabah.

Perlindungan hukum terhadap Nasabah yang dirugikan dari pembobolan data dan

dananya yaitu perlindungan hukum yang bersifat preventif dan perlindungan

hukum yang bersifat represif. Perlindungan Hukum preventif terhadap Nasabah

yang Mengalami Kerugian atas Pembobolan data dan dananya dalam system

elektronik perbankan yaitu bank harus dengan mengasuransikan dana nasabah

pada Lembaga Penjamin Simpanan diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 37 B ayat (1)

dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan dengan adanya Lembaga Penjamin

Simpanan Nasabah. Sedangkan Perlindungan hukum represif yaitu dengan

melakukan upaya tuntutan hukum secara perdata dengan skema perbuatan

melawan hukum (PMH). Berdasarkan Ketentuan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (2)

UUPK dan Pasal 38 UU ITE, Perselisihan atau sengketa antara pelaku usaha bank

dan nasabah yang dirugikan atas pembobolan data dan dana dalam system

elektronik perbankan dapat diselesaikan melalui jalur penyelesaian sengketa

diluar pengadilan (Non Litigasi) dan jalur penyelesaian sengketa melalui

pengadilan (Litigasi).

 

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pembobolan, Sistem Elektronik Perbankan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI