DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERMOHONAN PRAPERADILAN OLEH TERSANGKA YANG BERSTATUS DAFTAR PENCARIAN ORANG DENGAN OBJEK PENETAPAN TERSANGKA | |
| PENGARANG | : | ERSA MAULIDA SARI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-25 |
ABSTRAK
Kata Kunci : Tersangka, DPO, Praperadilan, Hak Asasi Manusia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka yang berstatus daftar pencarian orang dan menganalisa larangan permohonan praperadilan oleh tersangka yang berstatus daftar pencarian orang menurut hak asasi manusia. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian yang diperoleh Putusan Mahkamah Konstitusi telah memperluas kewenangannya yang terdapat pada putusan No. 21/PUU-XII/2014 untuk menambah beberapa hal dalam pengajuan praperadilan yaitu memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka dan memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penggeledahan dan penyitaan. Seorang tersangka yang namanya tercantum dalam (DPO) dalam mengajukan praperadilan, jika dilihat dan berkaca pada KUHAP maka berhak mengajukan praperadilan. Hal ini didasarkan bahwa setiap tersangka berhak mengajukan praperadilan berdasarkan KUHAP tanpa mempermasalahkan tersangka tersebut dalam penahanan ataukah sedang dalam status DPO. Sehingga Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau sedang dalam status DPO. Dengan diterbitkannya aturan mengenai SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut tentu saja menjadi konflik norma antara KUHAP dan SEMA serta terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap tersangka khususnya tersangka yang termasuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) tersebut.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI