DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN PIDANA PENJARA JANGKA PENDEK TERHADAP ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS 1 MARTAPURA
PENGARANG:SURYA PANDAPOTAN NAPITUPULU
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-25


ABSTRAK

Kata Kunci: Pidana Penjara, Anak, Lembaga Pembinaan

Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan tesis untuk menganalisis untuk Untukmenganalisisbagaimanapelaksanaanpidanapenjarajangkapendekterhadap anakdilembagapembinaan khususanak dan Untuk menganalisis apakah pidana penjara jangka pendek terhadapanak di lembaga pembinaan khusus anak sudah memberikan keadilanhukum.

Dalam penulisan tesis ini penulis ini menggunakan penelitian dengan jenis penelitian hukum empris penelitian hukum empiris dilakukan dengan cara meneliti di lapangan dengan cara wawancara dengan responden yang merupakan data primer dan meneliti sumber-sumber kepustakaan yang merupakan data sekunder. Lokasi penelitian  lokasi dalam penelitian ini adalah di lembaga pembinaan khusus anak kelas 1 Martapura. Lalu jenis dan sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. lalu teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, kuisioner, observasi.

Hasil penelitian terdapat kesimpulan sebagai berikut. Pertama. Pidana penjara adalah salah satu jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana AnakPenjatuhan pidana penjara tetap mengacu pada konsepsi perlindungan anak yang menginginkan kepentingan terbaik bagi anak. Pemidanaan terhadap anak dilakukan dalam sistem hukum pidana yang edukatif, artinya program-program yang diberikan kepada anak yang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan ataupun lembaga pembinaan wajib mengarah pada unsur edukatif. Kedua. Anak yang berkonflik dengan hukum sejatinya merupakan kekeliruan dalam berperilaku dan bukan dianggap sebagai kejahatan, berbeda dengan orang dewasa ketika melakukan tindak pidana. Oleh karenanya butuh pendekatan khusus agar terjadi perubahan perilaku yang lebih baik dengan menggunakan pendekatan pemidanaan sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjadikan pidana penjara sebagai upaya terakhir. Dalam memberikan penjatuhan pidana terhadap anak termasuk pidana penjara harus memperhatikan hak-hak anak maka perlindungan terhadap anak dapat diwujudkan dalam kriteria penjatuhan pidana peringatan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI