DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGESAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XII/2015 OLEH NOTARIS | |
| PENGARANG | : | BERLIANNY AMALIA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-25 |
PENGESAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XII/2015 OLEH NOTARIS
oleh:
Berlianny Amalia, S.H.[1] Prof. Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S. H., M. H.[2]
Studi Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 109 Halaman
ABSTRAK
Kata Kunci: Kewenangan Notaris, Perjanjian Perkawinan, Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015.
Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 memberikan politik hukum baru, yakni perjanjian perkawinan dapat dibuat setelah perkawinan. Bunyi Amar Putusan memberikan kepastian dan tanggungjawab kepada pegawai pencatatan perkawinan ataupun notaris untuk mengesahkan persetujuan bersama yakni perjanjian kawin setelah perkawinan dilangsungkan. Penelitian ini meneliti mengenai pengaturan tentang pengesahan perjanjian perkawinan pasca keluarnya Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015; serta implikasi Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 terhadap kewenangan notaris dalam pengesahan perjanjian perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Sebelum Putusan MK Nomor 69/PUU-XXI/2015, perjanjian perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974, dimana perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum pernikahan dilakukan. Pasca lahirnya Putusan MK No. 69/PUU-XII/2015, perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum perkawinan namun juga dapat dibuat setelah perkawinan. Pengesahan perjanjian perkawinan selain dapat dilakukan oleh pegawai pencatatan perkawinan, juga dapat dilakukan oleh notaris. Sehingga dengan adanya Putusan MK No. 69/PUU-XII/2015, menambah kewenangan notaris untuk mengesahkan perjanjian perkawinan. Pengesahan pperkawinan oleh notaris dilakukan dengan menuangkan isi perjanjian antara suami dan istri ke dalam akta otentik. Kemudian para pihak wajib mendaftarkannya ke Kantor Catatan Sipil setempat untuk mendapatkan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan. Sejauh ini tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai sanksi jika notaris menolak mengesahkan perjanjian perkawinan karena alasan belum ada ketentuan yang mengaturnya sehingga notaris tidak mau mengambil risiko untuk mengesahkan perjanjian perkawinan setelah berada dalam ikatan perkawinan. Hal ini didasari dengan akta yang dibuat oleh notaris adalah bersifat otentik dimana dapat dijamin kebenarannya dan memiliki kekuatan untuk dijadikan sebagai alat bukti.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI