DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN JASA HUKUM TANPA MEMUNGUT HONORARIUM KEPADA MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI KOTA PALANGKA RAYA | |
| PENGARANG | : | SANTIKA DEWI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-26 |
Kata Kunci: Kewajiban Notaris, Jasa Hukum, Orang Tidak Mampu, Sanksi
Tujuan dari penulisan tesis ini adalah mengkaji dan menganalisis implementasi Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tentang kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum secara cuma – cuma terhadap orang yang tidak mampu. Kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini adalah sumbangan pemikiran untuk melengkapi bahan pustaka, guna pengembangan ilmu hukum pada umumnya, dan hukum kenotariatan pada khususnya agar lebih memahami pemberian jasa hukum sesuai dengan tinjauan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Jenispenelitian ini adalah kualitatif empiris, yaitu setelah bahan primer, sekunder dan tersier terkumpul selanjutnya dilakukan analisis data berdasarkan yang diperoleh di lapangan dan kepustakaan, baik secara lisan maupun tertulis, kemudian dibahas dan diberi penjelasan untuk kemudian disimpulkan. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling, yaitu dengan wawancara kepada 3 notaris yang ada di Kota Palangkaraya. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan Statue Approach dan Conseptual Approach. Kesimpulan penelitian ini adalah Notaris menerapkankewajiban memberi pelayanan jasa hukum kepada orang tidak mampu adalah dengan cara memberikan bantuanpelayanan jasa hukum secara cuma-cuma untuk jasa notarisnya, namun tetap menarik biaya yang wajib dikeluarkan oleh klien seperti biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kriteria orang tidak mampu yang berhak menerima jasa Cuma- Cuma masih tidak jelas atau tidak diatur lebih lanjut, penilaian masih bersifat subjektif dari notaris. Pelanggaran yang dilakukan notaris dapat diberikan sanksi oleh majelis pengawas, yaitu berupa teguran lisan dan teguran tertulis serta berhak mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (Enam) bulan dan pemberhentian tidak hormat.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI