DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SYARAT KPK DALAM MELAKUKAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN BERDASARKAN PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
PENGARANG:M. NAZMI ABDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-26


KPK untuk pertama kali didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada tanggal 17 Desember 2019, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terbaru mengenai KPK dimana undang-undang tersebut merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi pemberantasan  korupsi  dalam  kewenangannya  untuk  dapat  mengeluarkan  SP3  harus  memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan menurut undang-Undang. Syarat-syarat tersebut di atur dalam KUHAP pasal 109, bahwa untuk dapat mengeluarkan SP3 maka harus terpenuhi. Namun dengan hal tersebut tidak serta merta KPK dapat mengeluarkan SP3 karna Selain ketiga hal tersebut diatas, ternyata SP3 baru kemudian dapat di keluarkan sebagaiamna di atur dalam pasal 40 UU No.19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa KPK dapat mengeluarkan SP3 pada  perkara  yang  penyidikannya  tidak  selesai  dalam  waktu  dua  tahun.  jadi jelas bahwa ketika ketentuan dalam pasal 109 KUHAP telah terpenuhi pada kasus kasus korupsi yang penyidikannya tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun sejak di keluarkannya SPDP maka demi kepastian hukum penyidikan harus di hentikan atau di keluarkannya SP3 oleh KPK. Dalam perjalanannya memberantas korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 sebagai dasar hukum pembentuk KPK mengalami perubahan 17 tahun kemudian dan berganti menjadi UU No. 19 Tahun 2019. Dalam Pasal 40 sebelum revisi, KPK tidak diberikan kewenangan mengeluarkan SP3 sebagai bentuk kekhususan dari Undang-undang KPK terhadap KUHAP yang bisa kita kenal dengan asas lex specialis derogat legi generali yang berarti peraturan bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. Karena pasal 40 Undang-Undang No 19 Tahun 2019 menyebutkan tidak dapat diberhentikan maka menimbulkan keraguan seperti apa kewenangan KPK dan karena adanya frase tidak dapat, maka menjadi pilihan kpk apakah setelah 2 tahun akan diberhentikan atau tidak maka ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Seperti apa kpk akan bertindak setelah 2 tahun dan diperlukan suatu indikator yang jelas bagi KPK dalam melakukan penghentian penyidikan terhadap suatu perkara. Perlu disadari bahwa esensi dari independensi KPK adalah agar KPK mampu bertindak secara objektif dalam membuat suatu kebijakan tanpa pengaruh oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

 


ABDI, M. NAZMI, 2024. KPK REQUIREMENTS IN CONDUCTING AN INVESTIGATION BASED ON LEGAL CERTAIN PERSPECTIVE.
Master of Laws Program, Postgraduate Program, Lambung Mangkurat University. Main Advisor : Prof. Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. and Counselor: Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn. Page.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI