DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEBIJAKAN TERHADAP PELAKU ANAK TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA | |
| PENGARANG | : | INDAH JUWITA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-26 |
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa perlindungan hukum terkait anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan dan menganalisa kebijakan kriminal terkait anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach).
Hasil penelitian yang diperoleh berkaitan dengan perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diartikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Mendapatkan perlindungan merupakan hak dari setiap anak, dan diwujudkannya perlindungan bagi anak berarti terwujudnya keadilan dalam suatu masyarakat. Perlindungan anak dalam hukum pidana, selain diatur dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 KUHP (telah dicabut dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997). Pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup (Pasal 340 KUHP) maka pidana yang yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan menurut Pasal 81 Ayat (6) karena ancaman pidana yang diberikan kepada anak yang sedang bermasalah dengan hukum tidak boleh dikenakan pidana mati atau pidana seumur hidup.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI