DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA
PENGARANG:RIZA NURHAIDY RAHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-27


Kata Kunci : PTSL, Nawacita, Investasi, Hak Tenurial.

 

Legalisasi aset dengan berbagai nama program seperti PTSL merupakan kelanjutan aktivitas land administration masa lalu, tidak terlalu berbeda seperti pendaftaran tanah desa per desa tahun 1961, PRONA, ILAP, dan LMPDP. Artinya, PTSL merupakan kebijakan masa kini yang melanjutkan kebijakan masa lalu atas terjemahan Pasal 19 UUPA tentang kewajiban negara untuk mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia. Yang membedakan adalah bungkus dan kemasan serta periode atau pelaku kebijakannya. Semua program itu kita sebut sebagai bagian dari land titling atau land administration (legalisasi/sertipikasi tanah), dalam rangka menata sistem administrasi pertanahan. Argumen dasarnya masih sama, ketika negara berhasil menata sistem administrasi pertanahannya, maka koleksi data semakin lengkap, dapat meminimalisir konflik, dan memberikan rasa aman kepada pemilik tanah, sekaligus mempermudah untuk pembuat kebijakan-kebijakan lainnya. Bahwa ratio-logis dilaksanakannya program PTSL adalah sebagai terjemahan dari Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria tentang kewajiban negara untuk mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia serta membangun data bidang tanah baru dan sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan akurat yang memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah dan jaminan kepastian letak dan batas bidang tanah sehingga diharapkan menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia sesuai dengan nawacita dari Presiden Joko Widodo. Problematika dari pelaksanaan PTSL di Indonesia adalah adanya ketidaksinkronan peraturan antara Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 17, 18 dan 19 dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pasal 4 ayat (2) serta program PTSL tersebut mengabaikan hak-hak tenurial masyarakat adat. implikasi hukum PTSL terhadap hak tenurial masyarakan adat di Indonesia adalah jika tanah-tanah masyarakat adat diikutsertakan program PTSL, maka hak ulayat yang melekat di masyarakat adat akan musnah dan berganti menjadi hak-hak individual saja. Pasal 22 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap juga memberikan kemudahan persyaratan untuk pengajuan sertipikasi bidang tanah sehingga rawan terjadi sengketa dan konflik pertanahan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI