DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SANKSI HUKUM TERHADAP PENYIDIK YANG TIDAK MEMASUKKAN ALAT BUKTI DALAM SEBUAH PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
PENGARANG:VERONIKA DEVITA PARAMITA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-27


SARI, VERONIKA DEVITA PARAMITA. 2024. Sanksi Hukum Terhadap Penyidik Yang Tidak Memasukkan Alat Bukti Dalam Sebuah Proses Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Prof. Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. 101 halaman.

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci :  Alat Bukti, Penyidikan, Sanksi Hukum, Upaya Hukum.

 

Tujuan penelitian tesis yang berjudul Sanksi Hukum Terhadap Penyidik Yang Tidak Memasukkan Alat Bukti Pada Proses Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual untukmengkaji dan menganalisis sanksi hukum terhadap penyidik yang tidak memasukkan alat bukti dalam sebuah proses penyidikan tindak pidana kekerasan seksual serta Untuk mengkaji dan menganalisis upaya hukum yang bisa dilakukan oleh korban ketika penyidik tidak melengkapi alat bukti dalam proses tindak pidana kekerasan seksual. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan PendekatanKasus (Case Approach).

Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, Pengaturan sanksi hukum bagi penyidik (anggota kepolisian) yang tidak memasukkan alat bukti, tidak diatur secara tegas maupun khusus dalam suatu peraturan, tetapi hal tersebut tersebut dapat kita temukan dalam berbagai peraturan, baik peraturan internal kepolisian, maupun dalam peraturan umum yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti dikenakan sanksi atau hukuman disiplin, sanksi pelanggaran kode etik dan hukum pidana yang berlaku. Kedua, Upaya hukum yang dapat dilakukan korban yakni dapat melakukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, karena adanya unsur pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Kedua, korban juga bisa melaporkan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserses Kriminal Peraturan Negara Republik Indonesia. Ketiga, korban juga bisa melaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI