DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | HAK WARIS ISTRI TERHADAP HARTA BAWAAN SUAMINYA (STUDI PUTUSAN NOMOR : 77/Pdt.G/2023/PN Pbr | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD FIKRI ANWAR | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-29 |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjabarkan kekeliruan majelis hakim dalam menangani sengketa harta di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Untuk mengetahui penjabaran mengenai harta bawaan yang benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Penelitian yang penulis gunakan adalah bersifat penelitian hukum normatif, yaitu penelitian dengan mengkaji aturan perundang-undangan yang sesuai dengan permasalahan dan menjadi acuan dasar dalam melakukan penelitian. Tipe penelitian menggunakantipependekatanperundang-undangan(statueapproach)danpendekatan konseptual(conseptualapproach). Untuk menganalisis isu hukumnya, menggunakan sumber bahan hukumprimer, sekunder maupun tersier yang teknik pengumpulannya melalui studi pustaka
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa pertama, istri tidak berhak untuk menguasai harta bawaan dari suaminya karena berdasarkan penjabaran tentang konsep penguasaan harta setelah perceraian, seharusnya ketika terjadi perceraian hidup, maka harta bawaan kembali kepada pihak masing-masing baik suami atau istri sebagai pemilik harta bawaan. Dan jika terjadi perceraian karena kematian, maka harta bawaan tersebut berpindah kepemilikannya kepada keluarga masing-masing istri ataupun suami. Kedua, bahwa anak angkat tidak bisa mewarisi hartabawaandariorangtuaangkatnya. Halitu sesuaidenganUndang-UndangNomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang menyatakan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan dengan orang tua kandungnya. Hal inilah yang menjadikan anak angkat tidak bisa mewarisi harta bawaan dari orang tua angkatnya.
Katakunci: Kedudukan istri, anak angkat, harta bawaan
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI