DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Pendaftaran Tanah Sistematis Terhadap Tanah Tidak Terdaftar Sebagai Upaya Percepatan Reforma Agraria Di Wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin | |
| PENGARANG | : | AHMAD HUMAIDUL HIZA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-29 |
ABSTRAK
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP TERHADAP TANAH TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI UPAYA PERCEPATAN REFORMA AGRARIA DI WILAYAH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPIN
Dalam rangka mewujudkan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia, meski telah didukung dengan dikeluarkannya aturan-aturan yang mengatur mengenai pendaftaran tanah, dan dalam rangka percepatan pendaftarannya dilakukan secara sistematis, yang kemudian dinamakan kegiatannya yaitu pendaftaran tanah sistematis lengkap, tetap dimungkinkan adanya hambatan, kendala yang ini dapat merupakan suatu tantangan tersendiri untuk mewujudkan amanah yang terdapat dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA
JenisPenelitianinimerupakanpenelitianhukumnormatif.Penelitianhukum normatifadalahpenelitianyangmengkajinorma-normahukum. Kemudian Penulis sependapat dengan Peter Mahmud Marzuki mengenai istilah legal research atau bahasa Belanda rechtsonderzoek, dimana penelitian hukum padadasarnyaselalunormatif.
Hasil penelitian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terhadap Tanah Tidak Terdaftar Sebagai Upaya Percepatan Reforma Agraria Di Wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten TapinBahwa Tidak ada kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang belum terdaftar, karena kepastian hukum, keabsahan, dan perlindungan hukum baru tercipta setelah tanah didaftarkan. Meskipun demikian, sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia memberikan perlindungan bagi pemilik tanah yang belum terdaftar dengan membuka kesempatan untuk mengajukan keberatan atau gugatan di Pengadilan. Pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui pendaftaran hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Perlindungan hukum juga diberikan kepada pemegang sertifikat tanah melalui program PTSL, di mana negara berkewajiban melindungi pemegang sertifikat karena adanya itikad baik dan keputusan negara untuk menerbitkan sertifikat tersebut. Namun, meskipun sertifikat tanah adalah alat bukti kepemilikan yang sah, ia tidak bersifat mutlak dalam perkara pengadilan dan dapat digugat secara perdata, pidana, maupun administrasi karena sistem pendaftaran tanah di Indonesia bersifat negatif.
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tanah, Tidak Terdaftar, Percepatan Reforma Agraria
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI