DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA SUKARELAWAN ANAK BARISAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:DYAH AYU NURMALASARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-30


Tingginya angka kebakaran di Kota Banjarmasin mencapai 106 kali pada tahun 2022, 190 kali pada tahun 2023, dan dari awal januari hingga juli 2024 telah terjadi sebanyak 68 peristiwa kebakaran di permukiman. Hal ini membuat pemerintah Kota Banjarmasin kesulitan untuk menangani permasalahan kebakaran karena jumlah pemadam kebakaran yang disediakan oleh pemerintah daerah Kota Banjarmasin sangat sedikit hanya sekitar 6 unit truk pemadam kebakaran. Beradasarkan data, anggota BPK atau pemadam kebakaran sangat banyak mencakup berbagai usia, dari lansia hingga anak. Pemadam kebakaran merupakan termasuk kedalam pekerjaan yang tinggi akan resiko kecelakaan yang berakibat fatal seperti cacat permanen atau pun kematian. Melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas sukarelawan yang beresiko tinggi tentu harus dipertimbangkan dengan matang, memperhatikan keselamatan, kesejahteraan, dan tingkat kematengan mereka untuk menjadi anggota sukarelawan pemadam kebakaran. Pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1- 306 tahun 2020 menyatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota sukarela pemadam kebakaran berusia minimal 19 tahun. Dari putusan tersebut anak dibawah umur tidak diperkenankan untuk menjadi relawan pemadam kebakaran walaupun sudah adanya peraturan tersebut masih banyak BPK Banjarmasin yang menerima anak menjadi relawan pemadam kebakaran tanpa memperhatikan keselamatan anak padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengamanatkan mewajibkan kepada negara, pemerintah, masyarakaat, keluarga, dan orang tua untuk ikut serta bertanggungjawab terhadap perlindungan anak. Maka dengan demikian penelitian ini akan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap anggotasukarelawan anak dan faktor apa saja yang menyebapkan anak ikut serta menjadi relawan BPK.Tujuan penelitian ini adalah guna mendapatkan jawaban terkait bagaimana perlindungan hukum terhadap relawan anak Barisan Pemadam Kebakaran, serta apa faktor penyebab anak dibawah umur ikut serta menjadi relawan pemadam kebakaran. Penelitian ini merupakan penelitian hukun empiris dengan sifat penelitian deskriptif, di mana peneliti berusaha memecahkan masalah yang ada berdasarkan data dan keadaan yang ada di lapangan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI