DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | DIVERSI DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK | |
| PENGARANG | : | ANISSA MAULIDA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-30 |
MAULIDA, ANISSA. 2024. DIVERSI DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK. Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Prof. Dr. Diana Haiti, S.H., M.H. 110 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: Anak, Diversi, Penyalahgunaan Narkotika.
Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk Untuk mengkaji dan menganalisis diversi dapat diterapkan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk diversi bagi anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini pada dasarnya adalah kerangka penelitian hukum normatif, caranya yaitu dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai diversi dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak yang selanjutnya melakukan analisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian ini memperlihatkan sesungguhnya yaitu, bahwa: Pertama, Pasal 127 mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika, dalam hal anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, tidak diatur jika anak yang menjadi pelaku.Sesuai ketentuan Pasal 5 Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa adanya kewajiban mengupayakan diversi dengan syarat yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2). Undang- Undang Narkotika tidak secara khusus mengatur tentang pengaturan sanksi bagi anak, maka berlakunya sanksi dalam Undang- Undang Narkotika terhadap anak harus diberlakukan dengan Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai ketentuan khusus yang diterapkan terhadap anak. Kedua, Diversi bisa diterapkan pada tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Pengaturan diversi sendiri secara khusus ada pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Bab II dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 15.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI