DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENYELESAIAN KEWAJIBAN NOTARIS YANG BELUM TERSELESAIKAN SETELAH MENINGGAL DUNIA | |
| PENGARANG | : | ERVINY RAHMADAYANTI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-30 |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa terkait tanggung jawab Hukum terhadap Notaris yang belum menyelesaikan kewajibannya ketika telah meninggal dunia, dan untuk mengkaji dan menganalisa penyelesaian akta Notaris yang belum diselesaikan setelah Notaris yang bersangkutan meninggal dunia. Sedangkan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum Normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundangundangan, teori–teori hukum dan pendapat-pendapat para ahli, dianalisis dan ditarik kesimpulan permasalahan yang digunakan menguji dan mengkaji bahan hukum Adapun Hasil penelitian diperoleh ketika notaris yang belum menyelesaikan kewajibannya ketika telah meninggal dunia merupakan kewajiban dari ahli warisnya karena berdasarkan Pasal 63 ayat 2 UU No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Sehingga Protokol Notaris yang mana merupakan kumpulan dokumen arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris, yang mana hal tersebut ketika notaris meninggal dunia mengakibatkan segala tanggung jawabnya berakhir dan protokol-protokol Notaris yang bersangkutan harus segera diserahkan kepada Notaris lain yang telah ditunjuk Majelis Pengawas Daerah selaku pemegang protokol, yang mana hal tersebut didasarkan dalam Pasal 63 ayat (2) UU No 30 Tahun 2004 tentang notaris, dan kedua terkait pengaturan penyelesaian pekerjaan notaris yang tertunda karena notaris meninggal dunia terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang berbunyi bahwa: “Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia”. Sehingga, saat Notaris meninggal untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan Notaris itu segera di tunjuk Pejabat sementara Notaris yang syaratnya terdapat di Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI