DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENYALAHGUNAAN QRIS (QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA | |
| PENGARANG | : | CAROLINA CRISTY SINAY | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-30 |
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tindak pidana pemalsuan QRIS dalam perspektif hukum pidana, dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pemalsuan QRIS. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Penelitian Hukum Normatif sebagai jenis penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan koseptual (Conseptual Approach) sebagai pendekatan penelitian. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari data primer dan data sekunder, dan analisa data menggunakan teknik studi kepustakaan yaitu melalui buku–buku, karya ilmiah, jurnal, dan melalui internet baik berupa artikel berita, hasil penelitian seperti jurnal maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok- pokok permasalahan.
Hasil dari penelitian skripsi ini adalah : Pertama, perbuatan tindak pidana pemalsuan QRIS dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana tertentu atas dasar perbuatan sesuai dengan sasaran dan kerugian yang ditimbulkannya. Maka tindak pidana pemalsuan QRIS dapat merujuk aturan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut KUHP, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut UU ITE, dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang selanjutnya disebut UU Transfer Dana. Kedua, pertanggungjawaban pihak yang terkait jika terjadinya QRIS yaitu: a)Pelaku pemalsuan QRIS merupakan seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri. Pelaku wajib bertanggung jawab akan perbuatan yang dilakukannya dengan dikenakannya sanksi yang ada dalam Undang-Undang yakni hukuman penjara dan/atau denda., b)Pihak perbankan, karena bank Indonesia mengeluarkan QRIS sebagai standar pembayaran elektronik, maka Bank Indonesia juga bertanggung jawab atas penyalahgunaan QRIS dengan cara memberikan informasi atau identitas yang terbukti menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana pemalsuan QRIS. Bank Indonesia pun dengan koordinasi bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dapat bertanggung jawab dengan memblokir QRIS yang terbukti telah menyalahgunakan QRIS sebagai suatu sarana tindak pidana.
Kata Kunci : penyalahgunaan QRIS, pemalsuan QRIS, pengaturan pemalsuan QRIS, pihak yang bertanggung jawab
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI