DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA DALAM MEMBERIKAN NAFKAH PADA ANAK PASCA PERCERAIAN YANG TIDAK DILAKSANAKAN
PENGARANG:AISYA PUTRI MAHARANI FAKHRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-30


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh anak untuk memperoleh hak nafkahnya setelah orang tua bercerai, dan untuk mengetahui apakah anak yang tidak diberi nafkah setela kedua orang tuanya bercerai dapat digugat secara perdata. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Penelitian Hukum Normatif sebagai jenis penelitian yang bersifat preskriptif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan koseptual (Conseptual Approach) sebagai pendekatan penelitian. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari data primer dan data sekunder, dan analisa data menggunakan teknik studi kepustakaan yaitu melalui buku–buku, karya ilmiah, jurnal, dan melalui internet baik berupa artikel berita, hasil penelitian seperti jurnal maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok-pokok permasalahan.

Hasil dari penelitian skripsi ini adalah : Pertama. orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anak mereka. Nafkah meliputi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, perawatan kesehatan, dan kebutuhan lain yang diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak. Dalam menentukan besaran nafkah yang harus diberikan, prinsip yang digunakan adalah kepentingan terbaik anak. Dalam konteks ini, kewajiban orang tua untuk memberikan nafkah kepada anak tidak tergantung pada pemisahan harta. Orang xiii tua yang tidak memiliki penghasilan atau aset yang cukup masih harus memberikan nafkah kepada anak sesuai dengan kemampuan mereka. Atas dasar lemahnya posisi anak-anak tersebut, maka UU Perkawinan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang orang tuanya bercerai. Kedua, Anak-anak yang orang tua mereka tidak melaksanakan kewajiban yang telah diputuskan oleh hakim, dapat menuntut hak-haknya dengan cara-cara sebagai berikut: 1) Melaporkan kelalaian orang tua mereka kepada pihak keluarga yang dapat dipercaya dan dituakan, minta bantuan beliau secara kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 2) Bisa juga dengan mendatangi pemuka agama yang dikenal dan dapat dipercaya. Mohon bantuan dari mereka untuk turut serta membantu menyelesaikan persoalan tersebut.3) Apabila keluarga maupun pemuka agama tidak dapat juga mempengaruhi atau memperbaiki keadaan, maka upaya yang dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke pengadilan. Si anak melalui atau bersama dengan kuasa hukumnya atau walinya dapat meminta bantuan pengadilan.

Kata Kunci : Anak, Nafkah, Perceraian, Kewajiban 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI