DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKTA NOTARIS DALAM BENTUK CYBER NOTARY SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN
PENGARANG:YULIARSIH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-31


ABSTRAK

Kata kunci: Notaris, Cyber Notary, Alat Bukti, Pengadilan

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis akta cyber notary di Indonesia jika dilihat dari konsep akta autentik menurut KUHPerdata dan menganalisis kedudukan akta cyber notary sebagai alat bukti di pengadilan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, tipe penelitian yang digunakan adalah Reform Oriented (Penelitian Beroreintasi pada perubahan), Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan Perbandingan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian: Pertama, Akta cyber notary di Indonesia jika dilihat dari konsep akta autentik menurut KUHPerdata maka tidak memenuhi salah satu unsur akta otentik pada Pasal 1868 KUHPerdata, yaitu terkait unsur “berhadapan”. Karena tidak terpenuhinya unsur akta otentik tersebut, maka akta itu akan kehilangan keotentikannya dan terdegradasi menjadi akta di bawah tangan. Hal ini dikarenakan unsur berhadapan di dalam pasal tersebut masih diartikan secara konvensional. Kedua, Kedudukan akta cyber notary jika ditarik ke pengadilan sama dengan akta di bawah tangan. Karena tidak terpenuhinya salah satu unsur akta otentik sehingga berlaku akibat hukumnya sebagaimana diatur Pasal 1869 KUHPerdata, yaitu tidak diperlakukan sebagai akta otentik dan kekuatan pembuktiannya sama seperti kekuatan pembuktian akta di bawah tangan jika ditandatangani oleh para pihak. Begitu pula di dalam Pasal 16 ayat (9) UUJN-P yang menyatakan jika pembacaan dan penandatanganan akta sebagaimana diatur di Pasal 16 ayat (1) huruf m tidak terpenuhi maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Selain itu, akta cyber notary juga bukan merupakan bagian dari alat bukti elektronik sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (4) perubahan kedua UU ITE karena pasal tersebut juga bergantung kepada undang-undang yang mengaturnya, yaitu UUJN dan UUJN sendiri belum mengatur lebih lanjut terkait cyber notary maupun penggunaan media elektronik dalam kewenangan notaris terutama pembuatan akta otentik.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI