DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM KETENTUAN PERSIDANGAN HYBRID PERKARA PERDATA
PENGARANG:ZULFADIN SYARIF
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-31


Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan merupakan salah satu asas utama dalam penyelenggaraan peradilan di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bertujuan untuk mewujudkan akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali sehingga menjadi salah satu prinsip fundamental dalam sistem peradilan di Indonesia. Namun pada perjalanannya terdapat berbagai kendala dalam penerapan asas tersebut terutama dalam penyelesaian perkara perdata. Proses persidangan yang panjang, birokrasi yang berbelit-belit, serta biaya yang tinggi kerap menjadi hambatan bagi para pencari keadilan. Dalam upaya menjawab tantangan tersebut telah dikeluarkan sebuah kebijakan terkait penyelenggaraan persidangan secara elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas dalam proses peradilan serta meminimalisir biaya yang ditanggung oleh para pihak yang berperkara, kebijakan ini awalnya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dengan menambah pengaturan beberapa aspek sehingga mendorong terlaksananya persidangan elektronik lebih luas dan dalam kondisi apapun dan kemudian membawa pengaruh signifikan dalam proses litigasi perkara perdata pada Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia terkhusus pada aturan persidangan yang mengarahkan untuk dilaksanakan secara e-litigasi, mengatur suatu perkara yang telah didaftarkan secara elektronik maka juga harus melaksanakan persidangan secara elektronik. Dimana pelaksanaannya diharapkan dapat membuat penyelesaian perkara menjadi lebih sistematis dan efisien.

Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskirptif dan tipe penelitian yang berorientasi pada perubahan (reform oriented). Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dengan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder yang didapat dari studi kepustakaan.

Dari hasil penelitian terdapat kesimpulan yaitu Pertama, secara umum pengaturan persidangan dalam Perma 7 tahun 2022 merupakan modernisasi dalam tata cara persidangan dengan memanfaatkan teknologi digital namun untuk tahapan pembuktian tertentu masih mengacu pada pengaturan persidangan konvensional yang berlaku, hal tersebut menjadi pertanyaan mengapa tidak dilakukan pengaturan secara menyeluruh, sangat penting untuk memastikan bahwa persidangan dapat diselenggarakan sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan jika tidak dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Kedua Persidangan Hybrid dapat menjadi tolak ukur dalam keberhasilan pemenuhan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan meski ada beberapa disharmoni yang muncul dalam pengaturan persidangan yaitu adanya ketidaklengkapan regulasi karena beberapa aspek persidangan elektroniknya mungkin belum diatur secara komprehensif dalam menangani masalah teknis yang mungkin timbul, adanya perbedaan dalam mengatur persidangan elektronik baik oleh perma itu sendiri maupun dalam petunjuk pelaksananya sehingga masih membuka celah penafsiran yang beragam terhadap aturan baru oleh berbagai pihak, ketidaksesuaian dengan asas hukum acara yang ada karena beberapa aturan persidangan elektronik/Hybrid mungkin masih bertentangan dengan asas-asas hukum acara yang telah mapan. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI