DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | REFORMASI BIROKRASI DALAM PELAYANAN PUBLIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTABARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN | |
| PENGARANG | : | LALU WAHYU SAGITA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-31 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis maladministrasi yang terjadi dilingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru yang berdampak secara makro mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap instansi tersebut, untuk itu Kantor Pertanahan Kabupaten terus berupaya melakukan perbaikan secara sistematis baik dalam segi pelayanan yang mencakup sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia (SDM) agar kepercayaan masyarakat terhadap instansi tersebut dapat dibangun kembali.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif menggunakan tiga teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Untuk mengetahui Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam Pelayanan Publik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan Teori Zeithaml, Parasuraman dan Berry (2013) dimana ada lima indikator untuk mengukur peningkatan kualitas pelayanan publik yang ada dikantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru serta menggunakan Pendekatan Teori Sedarmayanti (2009) tentang Pelayanan Prima, penulis menyimpulkan hasil temuan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, dimana Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru melakukan reformasi birokrasi salah satunya di bidang inovasi Pertahanan.
Dengan meluncurkan aplikasi SENTUH TANAHKU yang memudahkan bagi masyarakat dalam mengakses informasi seputar pertanahan hanya dalam genggaman saja ditambah dengan hadirnya Inovasi pelayanan akhir pekan”PELATARAN” yang juga sangat membantu dan memudahkan segala urusan masyarakat dalam mengakses layanan seputar pertanahan, itu semua wujud dan komitmen dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru dalam upaya melakukan reformasi birokrasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Terkait dengan penilaian yang diberikan oleh Ombudsman RI kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru dalam kurung waktu 2021-2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru terus berusaha melakukan perbaikan guna meningkatkan Standar Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik agar ditahun berikutnya dapat meraih predikat A, Sebagai Kantor dengan Kategori Pelayanan Publik yang memuaskan, baik dalam segi sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM) yang berjiwa Melayani, Professional, dan Terpercaya.
Kata Kunci : Reformasi Birokrasi, Kualitas Pelayanan Publik.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI