DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU ANAK DIBAWAH UMUR 12 TAHUN | |
| PENGARANG | : | MARHAMAH HAYATI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-31 |
HAYATI, MARHAMAH. 2024. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU ANAK DIBAWAH UMUR 12 TAHUN. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Prof. Dr. Diana Haiti, S.H., M.H. 119 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Anak, Pertanggungjawaban Pidana, Dibawah Umur 12 Tahun.
Perbuatan anak-anak yang melakukan tindak pidana merupakan cerminan dari kondisi di lingkungan sekitarnya yang menunjukkan sikap ketidakpedulian, dan pengabaian sosial terhadap anak, sehingga akan mengembangkan tingkah laku melawan hukum. Pada masa sekarang banyak sekali terjadi kasus-kasus pidana yang dilakukan oleh anak terutama anak yang belum berumur 12 (Dua belas) tahun. Akan tetapi, Undang-Undang telah mengatur sanksi yang diberikan bagi pelaku anak yang belum berumur 12 tahun. Dalam hal ini untuk memberikan pertanggungjawaban pidana bagi anak memang harus melihat dari segala aspek. Dilihat apakah anak yang melakukan perbuatan pidana ini memang mempunyai kemampuan bertanggung jawab terhadap apa yang diperbuatnya dan apakah perbuatan pidana anak dibawah umur 12 tahun ini telah memenuhi syarat-syarat dalam pertanggungjawaban pidana.
Klasifikasi perbuatan pidana khusus untuk Anak yang belum berusia 12 tahun ialah berdasarkan peran dan berat ringannya perbuatan yang dilakukan oleh anak. Jika pelaku anak adalah dalang terjadinya tindak pidana maka dapat diberikan hukuman yang berat sesuai dengan perbuatannya. Pertama, perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak termasuk tindak pidana yang biasa, dalam hal ini tidak menyebabkan kerugian atau akibat yang serius bagi sekitar. Kedua, Anak yang melakukan tindak pidana atau kejahatan yang luar biasa yang sudah termasuk dalam perbuatan yang sangat bertentangan dengan norma yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku Anak dibawah umur 12 tahun ialah berdasarkan UU SPPA memang tidak bisa dipidana. Namun, berdasarkan maraknya terjadi kasus anak yang belum berusia 12 tahun menjadi otak kriminal, UU SPPA ini sudah tidak relevan. Di mana anak yang dianggap belum mampu bertanggung jawab secara pidana tetapi sudah bisa melakukan perbuatan seperti orang dewasa bahkan menjadi otak dalam tindak pidana tersebut. Maka, dalam hal ini peneliti memandang perlu ada model sanksi yang baru untuk anak dibawah umur 12 tahun yang melakukan tindak pidana luar biasa serta batas usia anak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana yang dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan masa mendatang (Ius constituendum).
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI