DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | URGENSI PERATURAN SISTEM DRAINASE KOTA BANJARMASIN | |
| PENGARANG | : | FRANS RIANO JAYA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-31 |
Penyelenggaraan sistem drainase adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memelihara, mengelola, dan memperbaiki infrastruktur drainase yang ada. Sistem drainase meliputi saluran air, parit, saluran pembuangan, kolam retensi, dan berbagai fasilitas lainnya yang digunakan untuk mengatur aliran air hujan dan limbah, serta mencegah banjir dan genangan di suatu wilayah.
Penyelenggaraan sistem drainase memiliki dasar hukum yang penting dalam banyak yurisdiksi. Prinsip-prinsip hukum yang terkait dengan penyelenggaraan sistem drainase dapat bervariasi dari satu negara atau wilayah ke negara atau wilayah lainnya, penyelenggaraan sistem drainase melibatkan kerja sama antara pemerintah, badan pengelola air, pemilik tanah, dan masyarakat lokal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sistem drainase berfungsi dengan baik, memenuhi kebutuhan lingkungan, dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama Penerapan Sistem Darainase Perkotaan sebelumnya memang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasih melalaui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Banjaramsin, namum upaya yang sudah dlaksananakan masih belum maksimal. Upaya yang telah dilakukan seperti perencanaan, pengelolaan, dan pembangunanj aringan Drainase di Kota Banjarmasin. Hal tersebut juga disebabkan tidak ada aturan yang menyeimbangi pelaksanaan tersebut, yang membuat sistem drainase buatan, sistem drainase alami, dan pelaksanaan dilapangan bilum bisa secara penuh dapat berkesinambunga, karena tiga (3) faktor itu sama-sama pentingnya untuk untuk dapat mengendalikan kelebihan air dipermukaan. Kedua melalaui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2021 – 2041, Pemerintah Kota Banjaramsin telah membuat beberapa aturan dan dimuat dalam beberapa pasal tentang pengelolaaan dan perencaananan Sistem Drainase Perkotaan, yang mana isi pasal-pasal tersebut belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan Kota Banjarmasin agar dapat mengendaliikan masalah kelebihan air dipermukaan. Ketiga berdasarkan kebijakan yang telah Pemerintah Kota Banjaramsin keluarkan melalaui Perda RTRW Kota Banjarmasin takait Pengeololaan Sistem Drainase Perkotaan, dinilai masih belum dapat memenuhi kebutuhan Kota Banjarmasin dalam penanganan kelebihan air di Kota Banjarmasin dan juga belum menyesuaikan sebagaimana yag telah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12 /Prt/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Maka dari pada itu sangatlah diperlukan peraturan khusus tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan yang didalam aturan tersebut juga di sebutkan setiap pemerintah daerah harus menetapkan peraturan tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, supaya bisa memaksimalkan kebutuhan kawasan Kota Banjaramsin dan dapat mengendalikan masalah kelebihan air di permukaan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI