DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN, PETANI DAN GENERASI TANI DALAM SISTEM KEDAULATAN PANGAN NASIONAL | |
| PENGARANG | : | SULIS HANDOYO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-31 |
HANDOYO,SULIS. 2024. Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Petani Dan Generasi Tani Dalam Sistem Kedaulatan Pangan Nasional. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Prof. Dr. Achmad Faishal, S.H., M.H. 129 halaman. ABSTRAK Kata kunci: Perlindungan Lahan, Pertanian Abadi, Kedaulatan Pangan Tujuan Penelitian sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pengaturan penataan ruang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengalami perubahan pada beberapa ketentuan pasal, sehingga beberapa kewenangan konkuren pemerintah daerah dalam penataan ruang sebagaimana amanat UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga hal ini berdampak pemerintah daerah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam penataan ruang Kawasan strategis kabupaten/kota dan mengancam peralihan fungsi lahan pertanian yang merupakan pemasok pangan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian perlindungan lahan pertanian abadi, petani dan generasi tani dalam sistem kedaulatan pangan nasional menggunakan penelitian hukum normatif dengan Statue Approach (Pendekatan Undang-Undang) dan Conceptual Approach (Pendekatan Konsep). Sedangkan hasil penelitian menunjukkan Lahan Pertanian Produktif dilindungi dalam Undang-Undang Perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tepatnya pada Pasal 44 bahwa lahan pertanian yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang untuk dialih fungsikan sebagai penjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan selain itu ada nya kewajiban untuk menyediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan. Selain itu perlindungan juga tedapat pada bagian konsideran huruf b UndangUndang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bahwa Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Telah terjadi disharmonisasi antara Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang di diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun xiii 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Hal mana UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memberikan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Berkelanjutan, sementara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidak memberikan perlindungan tersebut. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dihapus, yang imbasnya mempercepat alih fungsi tanah pertanian dan meniadakan kewajiban penyediaan tanah pengganti bagi petani terdampak.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI