DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TANPA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MELALUI LEMBAGA APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH (APIP)
PENGARANG:RAKHMAT RIYADI AKBAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-31


AKBAR, RAKHMAT RIYADI. 2024. Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tanpa Pertanggungjawaban Pidana Melalui Lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing : Prof. Dr. H. Mispansyah, S.H.,M.H. 109 halaman ABSTRAK Kata Kunci: Pengembalian, Kerugian Keuangan Negara, APIP Hasil Pengawasan APIP dalam penyelesain kerugian bagi pejabat pemerintahan pada kesalahan administratif, tidak memberikan jaminan untuk tidak diperiksa APH dengan dasar adanya dumas Pasal 102 ayat (1) KUHAP dan Pasal 4 UU PTPK. Tujuan Penelitian ini mengungkapkan apakah tindakan hukum dalam pengembalian kerugian negara melalui tuntutan ganti rugi kepada aparatur / pejabat pemerintahan memiliki kepastian hukum dan bagaimana kebijakan hukum pidana kedepan (ius constituendum) terhadap pola pengembalian/ tuntutan ganti rugi oleh Inspektorat Daerah. Metode Penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal, adapun tipe penelitian ini yaitu tipe penilitian hukum vague norm (Kekaburan hukum) dan tipe rechts leemten (kekosongan hukum). Kepastian hukum pada tindakan Inspektorat Daerah dalam pengembalian kerugian keuangan negara melalui tuntutan ganti rugi, setelah dianalisis menggunakan teori Kepastian Hukum menurut Lon L. Fuller dari 8 (delapan) asas yang harus dipenuhi hukum, terdapat 5 (lima) asas kegagalan kepastian hukum dan Kegagalan dalam memberikan syarat asas yang harus dipenuhi dalam tindakan hukum APIP, menunjukan adanya kekaburan norma pada UU AP dan UU PTPK untuk pelaksanaan tindakan APIP Kebijakan Hukum Pidana Kedepan (Ius Constituendum) pada pola pengembalian / tuntutan ganti rugi oleh Inspektorat Daerah dengan menggunakan ?Teori Kebijakan Hukum Pidana? dengan analisis melalui pendekatan filosofis, sosiologis dan yuridis, yang mana kausalitas dengan pendekatan penelitian kekosongan hukum, bahwa diperlukan sebuah rumusan norma untuk menstabilitaskan kekaburan norma UU AP dan UU PTPK tersebut, agar pelaksanaan pengawasan APIP memiliki kepastian hukum pada publik yaitu dengan melakukan perubahan UU PTKP.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI