DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 03 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
PENGARANG:RAHBIAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-31


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pelanggaran  hukum administrasi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dan mengetahui implikasi peraturan pertambangan Minerba setelah berlakunya UU No 03 Tahun 2020 tentang pertambangan Minerba. Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penegakan hukum administrasi dalam pengelolaan sektor ini menjadi sangat penting. Penegakan hukum administrasi memegang peranan penting dalam memastikan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang bertanggung jawab. Hal ini mencakup pengawasan terhadap perizinan, pemenuhan kewajiban, dan penerapan sanksi administratif yang tepat.Dengan adanya Undang-Undang ini, diharapkan penegakan hukum administrasi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara menjadi lebih tegas dan efektif. Ini mencakup pengaturan mengenai sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pelanggar, seperti denda atau pencabutan izin.Penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dianggap sebagai tindak pidana illegal mining yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu metode yang digunakan dengan cara mengumpulkan dan mengalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti.

Adapun hasil dari penelitian ini, Penegakan hukum administrasi dalam pengelolaan pertambangan bisa dilakukan dengan cara pemberian sanksi administrasi didalam izin usaha pertambangan yang diberikan berupa Sanksi administratif peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. Dan Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi, dikenai jangka waktu  paling  lama  60  (enam  puluh)  hari  kalender  sejak  jangka  waktu  peringatan  tertulis berakhir. Implikasi yang ditimbulkan dari Undang-Undang No.3 Tahun 2020 adalah adanya sentralisasi kekuasaan dan kewenangan pengelolaan usaha pertambangan yang diberikan penuh dan mutlak pada  pemerintah pusat yang menyebabkan ketidak seimbangan peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dimana pembagian kewenangan dalam pengelolaan usaha pertambangan termasuk pemberian izin usaha pertambangan bertumpu pada kekuasaan pemerintah pusat yang menghilangkan kekuasaan dan kewenangan, serta peran pemerintah daerah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI