DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBATASAN USIA ANAK MASUK TEMPAT HIBURAN MALAM DALAM PERSPEKTIF KRIMINALISASI | |
| PENGARANG | : | FUAN ZALEHA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-31 |
PEMBATASAN USIA ANAK MASUK TEMPAT HIBURAN MALAM DALAM PERSPEKTIF KRIMINALISASI. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 59 halaman. Pembimbing: Achmad Ratomi, S.H. M.H. Pembatasan usia anak masuk tempat hiburan malam (THM) seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Dalam hal ini, berfokus pada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 yang tidak memuat secara lebih rinci mengenai pemidanaan terhadap para pelaku usha yang membiarkan anak dibawah umur mengunjungi tempat usahanya. Oleh karena itu, hal ini bertentangan dengan aturan pada Pasal 76J ayat (2) yang ancaman pidananya termaktub pada Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor Nomor 23 Tahun 2002
Kata kunci (keyword): Pembatasan Usia, Diskotik, dan Peraturan Daerah.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI