DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYALAHGUNAAN APLIKASI MICHAT SEBAGAI SARANA PROSTITUSI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:NADIA SAFIRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-31


APLIKASI MICHAT SEBAGAI SARANA PROSTITUSI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 41 halaman. Pembimbing: Dr. Dadang Abdullah, S.H. M.H. Penyalahgunaan aplikasi MiChat sering digunakan sebagai alat untuk melakukan penipuan. Para penipu memposting profil palsu wanita dengan foto yang menarik. Mereka menggunakan kode-kode seperti ST, LT, dan VCS (video call seks) untuk memancing minat. Jika ada yang tertarik, penipu akan meminta transfer uang sesuai dengan kesepakatan. Selain uang, mereka juga meminta pulsa, uang elektronik, atau ewallet dengan jumlah tertentu, dan kemudian memberikan alamat hotel, alamat kos, atau Nomor kamar untuk pertemuan yang tidak senonoh. Oleh karena itu, hal ini bertentangan norma kesusilaan. Akan tetapi, untukmenjerat para pelaku tida semudah yang dibayangkan. Pasalnya, pembuktian dalam hal penyalahgunaan michat ini cukup sulit tidak seperti kasus prostitusi yang menggunakan mucikari offline yang jariangganya bisa dibaca dengan mudah. Bahkan, dari penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini sebagai data pendukung para penjual jasa (PSK) online ini terangterangan memasang bio bahwa dia memang pelaku. Tapi, sampai sekarang hukum kita juga tidak melek akan hal itu hingga sampai sekarang praktik prostitusi online pada aplikasi MiChat masih pesat berkembang di kota-kota besar di Indonesia.

Kata kunci (keyword): Penyalahgunaan, MiChat¸dan Prostitusi Online

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI