DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBUKTIAN PIDANA PEMERKOSAAN IMPLIKASI DIHAPUSNYA PASAL PEMERKOSAAN PADA UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
PENGARANG:AMALIA RAMADHANITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-31


 PEMBUKTIAN PIDANA PEMERKOSAAN IMPLIKASI DIHAPUSNYA PASAL PEMERKOSAAN PADA UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 48 halaman. Pembimbing: Dr. Hj. Noor Hafidah, S.H. M.Hum. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan memahami proses pembuktian tindak pidana pemerkosaan di dalam Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta akibat hukum yang muncul sebagai dampak dari dihapuskannya pasal dan aturan mengenai pemerkosaan di Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode yang digunakan didalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum normatif. Data dikumpulkan dengan Pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan mengkaji semua peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang dibahas, serta studi kepustakaan dengan menelaah menelaah buku, literatur, catatan, dan laporan yang terkait dengan masalah yang sedang diselesaikan Hasil penelitian menunjukan bahwa karena Undang – Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak mengatur pembuktian untuk perkara pemerkosaan maka dari itu aturan mengenai pemerkosaan akan dikembalikan kepada pembuktiannya yang diatur oleh Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana pembuktian pada KUHAP belum atau tidak mengalami perluasan alat bukti seperti pembuktian yang ada pada Undang - Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sangat membantu pembuktian pada kasus pemerkosaan dan aborsi, yaitu bukti elektronik.

Kata kunci (keyword): Pembuktian, Pemerkosaan, dan Kekerasan Seksual. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI