DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KAMPANYE PADA TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA | |
| PENGARANG | : | MARTHIN LEONARDO SIAGIAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-01 |
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan tesis untuk menganalisis untuk menganalisis mengenai kampanye pada tahapan pemungutan suara ulang apakah termasuk bagian dari hukum pidana dan untuk menganalisis mengenai kebijakan formulasi terhadap pelanggaran peserta pemilihan kepala daerah.
Dalam penulisan tesis ini penulis ini menggunakan penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Lalu sifat penelitian yaitu preskriftip yaitu ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma. Lalu pada pendekatan penelitian menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute aprroach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder yang didapat dari studi kepustakaan. Pengolahan dan analisis bahan hukum dilakukan dengan diinventarisasi dan diidentifikasi.
Dari hasil penelitian terdapat kesimpulan yaitu. Pertama. Pelanggaran kampanye pada tahapan pra pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah bukan termasuk tindak pidana, sebab perbuatan kampanye tersebut di luar jadwal yang ditetapkan komisi pemilihan umum Provinsi dan komisi pemilihan umum Kabupaten/Kota untuk masing-masing pasangan calon. Kedua. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menjadi dasar untuk menegakan pelanggaran yang dilakukan pada tindak pidana pemilihan kepala daerah yang menjadilan Undang-Undang tersebut sebagai pendekatan penal dalam kebijakan formulasi terhadap pelanggaran pemilihan kepala daerah. Lalu pada kebijakan non penal, menggunakan upaya pencegahan atau preventif dalam menanggulangi pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah. Terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pada pemilihan kepala daerah yaitu, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran tindak pidana. Penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah adalah proses pengawasan yang dilaksanakan secara melekat oleh pengawas pemilihan.
Kata Kunci: Kampanye, Pemungutan Suara Ulang, Pemilihan Kepala Daerah
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI