DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TINDAKAN REHABILITASI BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM TEORI KEPASTIAN HUKUM | |
| PENGARANG | : | RIKA NUR WIDYA PRAHESTI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-01 |
Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis adanya disharmonisasi hukum terhadap tindakan rehabilitasi bagi anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Case (Case Approach).
Menurut Hasil penelitian tesis yang diperoleh bahwa terdapat disharmonisasi hukum pada Pasal 90 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang mana dalam undang-undang ini mengatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum (anak pelaku) berhak berhak mendapatkan perlindungan khusus berupa pemberian rehabilitasi baik fisik, psikis, maupun sosial sedangkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak ada aturan yang mengatur yang jelas dan konkrit didalam undang-undang tersebut perihal pemberian sanksi rehabilitasi bagi anak pelaku hanya ada aturan yang mengatur bahwa rehabilitasi diperuntukkan pada anak korban dan anak saksi saja padahal anak pelaku juga berhak mendapatkan rehabilitasi ini jika ditinjau pada undang-undang Perlindungan Anak. Akibat hukum nya apabila tidak tertera aturan yang mengatur tindakan rehabilitasi dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak maka anak pelaku terkhusus dalam tindak pidana kekerasan seksual maka tidak dapat dikenakan tindakan rehabilitasi bagi anak pelaku tersebut yang mana seharusnya penting untuk mendapatkan rehabilitasi agar pelaku anak ini bisa memperbaiki kesalahannya untuk tidak melakukan pengulangan tindak pidana tersebut (residive).
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI