DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KETERANGAN TERDAKWA DALAM PEMBUKTIAN KASUS PERDAGANGAN ANAK
PENGARANG:NOVYA PUTRI MAHARANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-01


Penelitian ini mengkaji peran keterangan terdakwa dalam proses pembuktian kasus perdagangan anak, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 dan Pasal 189 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keterangan terdakwa, sebagai salah satu alat bukti, hanya berlaku bagi dirinya sendiri dan memerlukan dukungan bukti lain untuk membuktikan kesalahan. Dalam proses peradilan pidana, hakim diharuskan menggunakan minimal dua alat bukti sah untuk menjatuhkan hukuman, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Studi ini menyoroti pentingnya keterangan terdakwa dalam pembuktian hukum, keterangan terdakwa dapat membantu mengidentifikasi dan menyelamatkan korban, mengungkap jaringan perdagangan, dan mengidentifikasi modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Secara keseluruhan, keterangan terdakwa merupakan elemen vital dalam pembuktian kasus perdagangan anak. Penggunaannya harus dilakukan dengan hatihati dan didukung oleh bukti-bukti lain untuk memastikan keadilan bagi korban dan menghukum pelaku dengan tepat.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keterangan terdakwa merupakan elemen penting dalam pembuktian, keefektifannya bergantung pada dukungan alat bukti sah lainnya untuk memastikan proses peradilan yang adil

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI