DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PRAPERADILAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:ARDIANTO PAKPAHAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-01


PAKPAHAN, ARDIANTO. 2024. PRAPERADILAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Prof. Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. 100 Halaman.

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci : Praperadilan, Perlindungan, Hak Asasi Manusia.

 

Pada sistem peradilan pidana di Indonesia yang terkodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada prakteknya terjadi begitu banyak pencederaan terhadap hak-hak tersangka terlebih di tingkat penyidikan. Semakin gencarnya kesadaran negara-negara di seluruh dunia terhadap penghormatan HAM terutama dalam proses penegakkan hukum, yang diiringi dengan diterbitkannya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Indonesia sebagai bentuk keseriusan negara Indonesia dalam melindungi HAM warga negaranya.

 

Untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memenuhi prasyarat yakni 2 (dua) alat bukti yang cukup. Untuk memulai tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka, akan dikeluarkan SPDP, dan penyidik harus menyerahkannya sebagai pemberitahuan kepada Penuntut Umum, terlapor atau seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, dan pelapor atau korban tindak pidana yang melaporkan kejadian ke Kepolisian. Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 memberikan batas maksimal pemberitahuan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Konsep kerangka yang ideal dalam penetapan status tersangka adalah pihak yang berwenang untuk menetapkan status tersangka harus menggunakan prosedur yang ada, yakni harus adanya SPDP yang ditujukan kepada penuntut umum, dan pihak-pihak terkait yakni terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Kemudian, pada saat dilakukannya pemeriksaan oleh penyidik, asas praduga tak bersalah. 


Ketentuan yang ideal mengenai sanksi penyidik yang menjalankan kewajibannya secara sewenang-wenang adalah tetap sama dengan sanksi yang ada saat ini sebagaimana dimuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia, KUHP, maupun KUHAP. Namun sebagai ius constituendum dalam hal ini adalah sanksi tersebut harus dimuat ke dalam putusan pra peradilan. Karena itu, maka kewenangan pra peradilan juga harus ditambah yakni dapat memeriksa laporan kesewenang-wenangan penegak hukum bukan hanya sekedar pelanggaran administratif yang dilakukan oleh penegak hukum saja, namun pra peradilan juga harus berwenang untuk memeriksa seluruh perbuatan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI