DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN HUKUM AKTA NOTARIS YANG DIBUAT DILUAR WILAYAH KARENA KEKOSONGAN NOTARIS
PENGARANG:LAILATUL JANNAH RIYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-01


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kekuatan hukum akta notaris yang dibuat diluar wilayah karena kekosongan notaris. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris yang dibuat diluar wilayah karena kekosongan notaris memiliki kekuatan hukum yang sempurna sebagai alat bukti. Akta otentik memiliki nilai kekuatan pembuktian yang meliputi pembuktian secara lahiriah, formal, dan material. Pembuktian lahiriah membuktikan keotentikan suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Pembuktian formal membuktikan bahwa akta tersebut dibuat dengan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembuktian material membuktikan bahwa isi akta tersebut sesuai dengan tujuan dan maksudnya. Kekosongan notaris tidak berarti akta notaris yang dibuat tidak memiliki kekuatan hukum. Sebaliknya, kekosongan notaris hanya berarti bahwa notaris yang membuat akta tersebut tidak lagi memiliki kewenangan sebagai notaris. Namun, akta notaris yang dibuat oleh notaris yang tidak lagi memiliki kewenangan tetap memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti. Kekuatan hukum ini berdasarkan pada isi akta yang dibuat dan tidak terpengaruh oleh status notaris yang membuatnya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI