DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIF JUSTICE) DALAM PENYIDIKAN PERKARA NARKOTIKA BERDASARKAN PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
PENGARANG:SETYA EKO WASITO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-01


WASITO, SETYA EKO. 2024. KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIF JUSTICE) DALAM PENYIDIKAN PERKARA NARKOTIKA BERDASARKAN PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Prof. Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. dan Prof. Dr. ACHMAD FAISHAL, S.H., M.H.104 halaman.

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Kepastian Hukum, Narkotika, UU Narkotika

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perkara tindak pidana narkotika terkait dengan pengguna dapat dilakukan keadilan restoratif (Restorative justice). dan kategori dalam pengaturan hukum pengguna narkotika menjadi korban. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach).

 

Hasil penelitian yang diperoleh Perkara tindak pidana narkotika yang dapat dilakukan Keadilan Restoratif berdasarkan ketentuan pada Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif dapat dilakukan pada tahapan penyelidikan dan penyidikan. Untuk dapat dilakukan proses Keadilan Restoratif harus memenuhi persyaratan tambahan sesuai pada pasal 9 ayat 1 yaitu meliputi : pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba  yang mengajukan rehabilitasi, pada saat tertangkap tangan : ditemukan barang bukti narkotika pemakaian 1 (satu) hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba, namun hasil tes urin positif narkoba, tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar dan/atau bandar, telah dilaksanakan assesmen oleh tim assesmen terpadu dan pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Penyalahguna narkotika dalam arti memakainya untuk diri sendiri secara sadar dan tanpa paksaan dapat dikatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Penyalahguna narkotika yang dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai pada pasal 54 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Korban dalam UU Narkotika termasuk dalam kategori jenis korban (Self victimizing victims) yaitu korban kejahatan yang dilakukan sendiri (korban semu) atau kejahatan tanpa korban.

 

 

 

 

 

WASITO, SETYA EKO. 2024.RESTORATIVE JUSTICE IN INVESTIGATION OF NARCOTICS CASES BASED ON THE PERSPECTIVE OF LEGAL CERTAINTY. Master of Law Program, Faculty of Law, Postgraduate Program, Lambung Mangkurat University. Supervisor: Prof. Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. and Prof. Dr. ACHMAD FAISHAL, S.H., M.H. 104 pages.

 

ABSTRACT

 

Keywords:Restorative Justice, Legal Certainty, Narcotics, Narcotics Law

 

The purpose of this research is to analyze narcotics crime cases related to users who can carry out restorative justice. and categories in legal regulations for narcotics users to become victims. The type of research that the author uses is normative legal research. The approach in this research uses a statutory approach.    

 

he research results obtained in narcotics criminal cases that can be carried out by Restorative Justice are based on the provisions of Perpol Nomorr 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Restorative Justice can be carried out at the inquiry and investigation stages. In order for the Restorative Justice process to be carried out, additional requirements must be met in accordance with Pasal 9 Ayat 1, which include: drug addicts and victims of drug abuse who apply for rehabilitation, when caught red-handed: evidence of narcotics used for 1 (one) day with appropriate narcotics and psychotropic classifications is found. with the provisions of the laws and regulations and no evidence of drug crime was found, but the urine test result was positive for drugs, not involved in a drug crime network, dealer and/or dealer, an assessment has been carried out by an integrated assessment team and the perpetrator is willing to cooperate with National Police investigators to carry out further investigations. Narcotics abusers in the sense of using them for themselves consciously and without coercion can be said to be victims of narcotics abuse. Narcotics abusers who can be proven or proven to be victims of narcotics abuse are required to undergo medical rehabilitation and social rehabilitation in accordance with Pasal 54 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 concerning Narcotics. Victims in the Narcotics Law are included in the category of self-victimizing victims, namely victims of self-inflicted crimes (pseudo-victims) or crimes without victims.

 

 

 

 

                                                                                                   

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI